Breaking News

14 PKBM DIKOTA SUKABUMI MENERIMA BOP TAHAP 1 TAHUN 2021"HARUS SESUAI JUKNIS






SUKABUMI, beritaekspos.com,- Pemerintah Daerah Kota (PEMKOT) Sukabumi melalui dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (P&K) kota Sukabumi menghimbau khususya kepada lembaga Pendidikan Kesetaraan (PK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), agar dapat menggunakan bantuan oprasioanal penyelengaraan (BOP) tahun 2021 ditahap ke 1 harus sesuai dengan peruntukanya


Hal tersebut disamapikan oleh dinas pendidikan Kota Sukabumi melalui Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Kota Sukabumi Eris Sudrajat menjelaskan Kepada beritaekspos.com, untuk semua penerima bantuan oprasional penyelenggaraan (BOP) tahun 2021 tahap ke 1 satuan lembaga pendidikan kesetaraan (PK) untuk pendidikan non formal pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) meliputi paket A, B dan C serta lembaga sanggar kegiatan belajar (SKB), menghimbau penggunaan anggran BOP  harus sesuai peruntukanya dan Juklak Jeknis (JUKNIS)  yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 9 tahun 2021. Rabu (14/07/2021)


Menurutnya jumlah PKBM saat ini di kota Sukabumi berjumlah 13 PKBM Swasta (Yayasan) di tambah 1 SKB Negeri yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Sukabumi jadi jumlah keseluruhan ada 14 lembaga pendidikan non formal.

 

" ia pun sebagai kabid PAUD dan Dikmas terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman penggunaan serta pemanpaatan anggaran BOP tersebut kesemua lembaga yang menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, semuanya haris dilaksanakan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan tidak boleh ada penyimpangan apalagi penyelewengan atau di pinjamkan untuk usaha pribadi.pugkasnya (wan.skj)

BACA JUGA BERITA LAINNYA