Breaking News

Muscab Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi Di Tunda Sampai Batas Yang Di Tentukan.




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Musyawarah  Cabang,(Muscab) Kwarcab  Pramuka Kota Sukabumi sempat akan di gelar tanggal 25 Mei 2021, berdasarkan aturan yang ada makanya ditunda karena masih ada hal- hal administrasi, yang belum terselesaikan serta ada Kwartir Ranting yang habis masa jabatannya.minggu(20/6/2021).

Menurut Fauzi Akbar, Andalan humas dan protokol Kwarcab  Pramuka Kota Sukabumi, mengatakan, Muscab  gerakan Pramuka Kota Sukabumi sempat akan dilaksanakan tanggal 25 Mei 2021, namun ditunda sampai batas waktu yang ditentukan, karena dalam  Pramuka, insten ada administrasi yang
 belum terselesaikan.

Dengan dintundanya Muscab, Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi tanggal 25 Mei, ini fiur semuanya unsur dari administrasi yang belum terselesaikan, teruma dipihak Kwartir Ranting,yang sampai saat ini administrasi nya belum selesai, ucapnya.

Lanjut Dia di Kuaran ada yang habis masa jabatannya, dan Kuaran yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Musyawarah Cabang, seperti halnya Kuaran Gunung Puyuh, habis SK nya tanggal 21.Pebuari 2021 sedang Muscab  kalau di gelar di bulan juni Kuaran yang bersangkutan tidak bisa mengikuti muscab,makanya Kwarcab masih harus menunggu, administrasi yang belum terselesaikan, terutama yang menyangkut kebijakan Kebijakan Kuaran Ranting

Pauji menambahkan Kwartir Ranting yang belum dilantik ada empat Kuaran, dan yang habis masa jabatannya dan  yang sudah clear ada dua kuaran, sampai saat ini yang masih menunggu Surat Keputusan (SK ) Kuaran,  ada empat Kuatir ranting, yaitu, Kecamatan,; Baros Cibereum, Warudoyong, dan Lembur Situ,

 Muscab Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi tetap harus dilaksanakan tahun Sekarang, sesuai dengan amanat dari anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka Muscab harus diselesaikan  tahun ini, soalnya Masa habis jabatan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi periode 2016-2021, berakhir tanggal 20 Juni,2021, diamanat, anggaran rumah' tangga ketika sudah habis masa berlakunya,  ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan.ungkapnya
 
 Apabila  Muscab melebihi batas waktu tiga  bulan yaitu bulan September, nanti akan ada  aturan yang lebih lanjut dari  Kwartir Daerah yang akan bertanggung jawab langsung menyusun kepanitiaan Musyawarah Cabang( Muscab). dan pihak panitia Muscab  sudah melaporkan secara tertulis kepada Kwartir Daerah semua permasalahan keterlambatan  Muscab ini.

Alhamdulillah sampai saat ini  lanjut Pauji, walaupun panitia  Pelaksana Muscab sudah terbentuk, sampai saat ini belum ada satu orang  Calon yang mendaptar Kepada kami, karena di pasal 92 ayat 7. di anggaran dasar rumah tangga dijelaskan mekanismenya, seperti apa pencalonan  ketua Kwarcab itu, bahkan di "poin -poin tertentu  dikatakan bahwa calon Ketua Kwarcab di Usulkan oleh Kuartir Ranting dengan catatan aktif lima tahun terakhir dalam gerakan Pramuka."  pungkasnya. 

Ois
BACA JUGA BERITA LAINNYA