Breaking News

*Wisata Saung Sikumpay Beroperasi Tanpa Surat Ijin*




GARUT, beritaekspos.com -
Wisata saung sikumpay Kampung Jolok Batu Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat telah beroperasi sejak 18 maret 2021 hingga hari ini,  minggu, 04/04/2021

Dari hasil pantauan awak media terkesan ada persaingan yang ketat, terlihat saling potong kompas untuk para pengunjung untuk menuju lokasi wisata Bagendit II maupun ke wisata saung sikumpay, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak diharapkan.

Kasi Satpol PP Kecamatan Banyuresmi Sobur, "Menjelaskan pihak wisata saung sikumpay sampai saat ini belum memberikan laporan, atau minta Rekomendasi adanya kegiatan wisata yang sudah beroperasi di wilayah Desa Sukaratu yang berdekatan dengan Wisata Bagendit II, ungkapnya.

Sementara pemilik saung sikumpay Muhammad Natsir, menjelaskan saung panis sikumpay ini merupakan usaha milik keluraga, walaupun sudah berjalan untuk ijin operasi belum ada , tetapi sesuai arahan Pak Bupati bagi pemilik lahan yang ada di wilayah Situ Bagendit untuk dapat memanfaatkan lahan untuk usaha wisata.

Lanjut Natsir adapun mengenai surat ijin operasi saung panis sikumpay sedang saya proses, karena menunggu dulu sampai banyak pengunjung terlebih dahulu, jangan sampai surat ijin dibuat pengunjung masih sepi, ujarnya.

Sementara menurut Kabid Pariwisata Disparbud Kabupaten Garut Bambang Heri Suswanto, SE, M.Si. Menyampaikan melalui pesan Wahtasfnya, "Sesuai dengan peraturan Pemerintah RI tentang pelayanan perijinan berusaha terintegasi secara elektronik sektor pariwisata yang merupakan aturan operasional dari UU No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan".

Sesuai pada Pasal 5 ada 13 jenis usaha kepariwisataan yang harus mendapat izin, termasuk wisata tirta pada point ke-12, Pasal 6 PP No 10 tahun 2018 jenis perizinan berusaha sektor perusaha terdiri atas ; a. Izin usaha, berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan b. Izin komersial atau operasional, berupa sertifikat usaha pariwisata.

Menurutnya (TDUP) diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sedangkan sertifikat usaha pariwisata diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Usaha (LSU) bidang pariwisata, setelah pelaku usaha melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

Apalagi kita sedang proses kontruksi pembangunan pariwisata terintegrasi Situ Bagendit yang mengacu pada masterplan dan DED, di mana untuk lokasi Desa Sukaratu masuk pada Gate Tiga di zona Dua dan zona Enam, dan rencana pertama akan di bangun terlebih dahulu jalur pejalan kaki (pedestrian) yang lebar jalannya Lima meter di tunjang dengan lahan untuk penunjang aktifitas wisata lainnya.

Diharapkan kepada masyarakat ataupun perseorangan, sebelum melakukan aktifitas usaha pariwisata dikawasan Bagendit senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah, baik aparat kewilayahan seperti Desa dan Kecamatan maupun institusi di tingkat Kabupaten yang berwenang dalam perijinan, kajian lingkungan, kajian persetujuan bangunan.

Selain itu juga untuk memperhatikan aspek tata ruang, pembina usaha kepariwisataan, lembaga yang terkait dengan izin pengelolaan air dan lainnya, agar setiap aktifitas usaha kepariwisataan dapat memenuhi ketentuan UU No 10 tentang kepariwisataan, dan sejalan dengan peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pariwisata. Pungkasnya

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA