Breaking News

*Kepala Desa Sukamulya Jono, Ingatkan Lengkapi Persyaratan 2.000 Bidang Program PTSL' 21 Dengan Benar*





GARUT, beritaekspos.com - 
Program PTSL' 21, untuk Desa Sukamulya sejak Bulan Pebruari 2021, sudah mulai menerima pemberkasan untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, bertempat di Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Senin, 01/03/2021, Pukul' 12.⁰⁰ Wib.

Kepala Desa Sukamulya Jono, "Mengatakan, saat ini Desa Sukamulya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, menerima kuota untuk 2.000 Bidang tanah. Untuk sementara berkas yang sudah masuk Ke Desa baru mencapai 1.500 Bidang, jadi masih berkurang sekitar 500 bidang tanah lagi ", ucapnya.

Menurutnya dari kuota 2.000 bidang tanah tersebar di tiga belas Rw secara pareatif, rata-rata tiap Rw ada yang mendaftarkan berjumlah 125 Bidang, 100 Bidang, dan 95 Bidang. Untuk sementara sampai hari ini, berkas yang sudah lengkap telah dibawa dan sedang diproses pihak BPN baru mencapai 200 Bidang tanah terlebih dahulu, tuturnya

Saya mengingatkan, "Untuk semua masyarakat dalam hal mendaftarkan tanah harus melengkapi persyaratan yang telah dipersiapkan satgas PTSL Desa, dengan tujuan untuk menjamin kebenaran kepemilikan tanah, dan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan sertifikat, terutama tanah yang akan diwariskan", tandasnya

Selain itu Saya berharap terhadap pihak BPN mudah-mudahan sertifikat tanah selesai tempat waktu, sesuai berkas yang dikirimkan dari Desa Sukamulya bisa tercetak semuanya. Sedangkan mengenai biaya untuk pembuatan program PTSL' 21 sesuai SKB tiga Menteri dengan biaya Rp.150.000 (Seratuas Limapuluh ribu rupiah) tiap bidang. Pungkasnya

Ditempat terpisah dalam acara sosialisasi program PTSL' 21, Rabu, 27/01/2021, Pukul 16.⁰⁰ Wib bertempat di kantor Kecamatan Pangatikan. Kepala BPN ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, mengatakan,"Objek program PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali, tugas BPN hanyalah melakukan pengukuran, dan menyerahkan bukti kepemilikan surat tanah (sertifikat), ungkapnya.

Menurutnya, untuk menghindari kesalahan dalam pengukuran, yang melakukan pematokan adalah pemilik tanah yang disaksikan bersama-sama oleh berbagai pihak begitu juga dengan para stekholder, selain itu dengan prinsip asal jujur dikasih (Ajudikasi), jujur dalam memberikan keterangan kepemilikan tanah, jangan sampai terjadi ada kesalahan, tegasnya.

"Dalam penelusuran Awak Media tidak namapak ada cap basah dalam hal, Keputusan bersama; Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Nomor 25/SKB/V/ 2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis (PTSL)"

"Ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo, tertera dalam ketetapan Nomor tujuh (7), dalam point ke Lima (V) katagori Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)"

(Beni).
BACA JUGA BERITA LAINNYA