Breaking News

SEJARAH MUSI RAWAS ERA KEMERDEKAAN




MUSI RAWAS, beritaekspos.com - Pascaproklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Sistem pemerintahan di daerah termasuk di Musi Rawas belum terbentuk. Pengambilalihan kekuasaan dari militer Jepang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945 atas dasar perintah pusat melalui Residen Palembang kepada Raden Ahmad Abusamah.

Setelah berlakunya Undang-Undang Darurat 1956 Nomor 1 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No 1001) tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten Otonomi Dalam Provinsi Sumatera Selatan sebutan Kabupaten Musi Ulu Rawas berubah menjadi Kabupaten Musi Rawas (Zurkasi, 2014).

Dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas menjadi Daerah Otonom Sebagai dimaksud dalam UU No.28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja dalam lingkungan Provinsi Dati l Sumatera Selatan Memedomani UU No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Dati l Sumatera Selatan yang kemudian diubah dengan UU No. 25 tahun 1959.

Menurut UU tersebut batasan wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah (1) sebelah Barat berbatas dengan Provinsi Bengkulu (Kabupaten Rejang Lebong), (2) Sebelah Timur berbatas Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel, (3) sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dan (4) sebelah Utara berbatas dengan Provinsi Jambi (Kabupaten Sarolangun).

(ABK97)

BACA JUGA BERITA LAINNYA