Breaking News

Personil Polsek Muara Lakitan Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan




MUSI RAWAS, beritaekspos.com -Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus, FA (34), di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (25/1/2021).

Tersangka warga asal Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap diduga menggelapkan mobil milik, HO (33), bersama dengan rekannya yang masih buron berinisial, MA.

Diduga penggelapan yang dilakukan tersangka dan rekannya tersebut, dirumah korbannya di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (28/1/2018), lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan tersebut, hanya satu dari dua pelakunya berhasil dibekuk.

"Tersangka, F berhasil kami bekuk di Kabupaten Muba, sedangkan rekannya MA masih dilakukan pengejaran," kata M Romi.

Kapolsek menjelaskan, diduga kejadian penggelapan terjadi bermula saat tersangka dan MA  mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Kemudian, tersangka dan MA meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, dan setelah dipinjamkan oleh korban, para pelaku langsung membawa mobil milik korban, namun tidak dikembalikan lagi hingga saat ini.

Lalu pada saat korban menghubungi para pelaku melalui Handphone (Hp), namun nomor HP keduanya sudah tidak aktif lagi.

"Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan. Dan korban mengalami kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga dan mengalami kerugian materil senilai Rp. 115.000.000," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi Lp / B- 30 /  VII / 2018 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 16 Juli 2018.

Dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan tersangka.

Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Anggota langsung menuju TKP, setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menggelapkan mobil milik korban bersama rekannya, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutupnya

(ABK97)

BACA JUGA BERITA LAINNYA