Breaking News

Simpan Sabu Dirumah Warga Megang Sakti Diringkus Polisi

 



MUSI RAWAS, beritaekspos.com - Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu di RT 04, Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (25/11/2020).

Diketahui tersangka, Nova Haryadi (21), warga RT 04, Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram yang ditemukan di lantai rumah tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka didalam rumah. 

Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres. (27/11/2020)

"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 101 /XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tanggal 25 November 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(Zainuri)
BACA JUGA BERITA LAINNYA