Breaking News

Diduga Mencuri Warga Muara Kati Baru 1 Ditangkap Polisi




MUSI RAWAS, beritaekspos.com - Tim Landak, Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana curas, di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (12/11/2020).

Diketahui pelakunya diduga Alex Wahyudi (23) warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Tersangka diringkus diduga, mencuri barang elektronik di rumah, Abdullah Hafis (27), warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (5/10/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curas tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres. (13/11/2020)

"Jadi, pelaku melakukan aksinya pada bulan kemarin, dan berhasil diringkus kemarin," kata Alex sapaanya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus saat anggota mendapat laporan warga, bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi untuk melakukan pengintaian sekaligus penangkapan.

"Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung kami ringkus tanpa melakukan perlawanan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/32/XI/2020/Sumsel/Res Mura/Sek BLT, tanggal 05 Oktober 2020.

Kejadian perkara curat tersebut terjadi, dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban.

Setelah berada didalam rumah korban, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa tiga unit Hp yang terdiri dari, satu unit Hp Vivo Y12, satu unit Hp Oppo A92 dan satuunit Hp Xiaomi MI 6A.

Namun, aksi tersangka sempat kepergok, korban bersama istrinya, serontak tersangka langsung berlari keluar rumah dengan melewati jendela samping melarikan diri dengan membawa tiga unit Hp milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit Hp dan mengalami kerugian senilai Rp. 8.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku.

"Maka dari laporan korban, keterangan saksi, kami meringkus tersangka," tutupnya
BACA JUGA BERITA LAINNYA