Breaking News

Warga Mulyasari Akui Kontribusi PT. PMK Sebagai Pengelola Limbah Terhadap Lingkungan



Karawang, beritaekspos.com - Berawal dari polemik pengelolaan limbah ekonomis PT. Zinus Global Indonesia oleh salah satu vendor lokal, yaitu PT. Putra Mantili Karawang (PMK) yang berlokasi di kawasan industri Suryacipta, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Badan Permusyawarahan Desa (BPD) secara inisiatif mengundang perwakilan warga Desa Mulyasari dari perwakilan setiap Dusun yang di hadiri oleh PT. PMK, perwakilan Pemerintah Kecamatan Ciampel, perwakilan Polsek Ciampel, perwakilan Koramil Ciampel untuk meluruskan atas keberatan Kepala Desa (Kades) Mulyasari, yang menganggap PT. PMK selaku vendor PT. Zinus tidak ada kontribusi terhadap lingkungan dan lembaga Desa.senin 10/8/2020

Itu semua terurai setelah sesi pembuka yang di sampaikan oleh Asep Sudrajat selaku Ketua BPD Mulyasari, Asep menjelaskan bahwa forum rapat diskusi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Agar pihak lembaga Desa mendengar secara langsung perihal kontribusi yang di berikan oleh PT. PMK kepada lembaga Desa dan lingkungan yang selama ini tidak di akui oleh Kepala Desa.

Hj. Neneng selaku Komisaris PT. PMK menjelaskan, bahwa pihaknya selaku vendor dari PT. Zinus yang sah secara hukum, karena sampai saat ini kami masih memegang Surat Perintah Kerja (SPK).",

Ada pun perihal rincian kontribusi terhadap lembaga Desa, Kepala Desa dan lingkungan, Hj. Neneng menjelaskan. "Selama ini kami memberikan kontribusi untuk lembaga Desa, untuk Kepala Desa, dan untuk lingkungan, kami memberikan limbah sampah area secara cuma - cuma tanpa di pungut biaya dengan cara di bagi per Dusun secara bergilir setiap Dusunnya.", Jelasnya.

Sementara itu lembaga Desa yang hadir selain BPD, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari PT. PMK, karena selama ini LPM Desa Mulyasari tidak pernah menerima kontribusi apa pun, dan hal itu juga di benarkan oleh Ketua BPD.

Kemudian perwakilan masyarakat lingkungan, Rudi Hartono alias Rudi Abet membenarkan apa yang di sampaikan oleh Komisaris PT. PMK, bahwasanya selama ini kontribusi vendor PT. Zinus sangat besar terhadap lingkungan. Selain memberikan limbah sampah area secara cuma - cuma, PT. PMK juga selalu mengakomodir kebutuhan lain yang di butuhkan oleh lingkungan sekitar Desa Mulyasari. Ungkap Rudi.

Masih di tempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat lingkungan lainnya, Kambi mengutarakan. "Sebenarnya antara lingkungan dengan PT. PMK tidak ada persoalan krusial yang jadi prinsip. Ini semua berawal ketika Kades membuat rekomendasi baru yang merekomendasikan perusahaan lain untuk jadi vendor PT. Zinus, padahal lingkungan beserta lembaga Desa lainnya sudah terjalin hubungan baik dengan PT. PMK.", Tegasnya.

Tak hanya sampai di situ, Ketua BPD menjelaskan. Setelah adanya rekomendasi dari Kades dan tidak mendapat respon dari management PT. Zinus, akhirnya membuat Peraturan Desa (Perdes), yang menurut saya, itu sangat aneh dan janggal? Karena draft rancangan Perdes tersebut terhitung sangat instant. Sementara yang saya ketahui, untuk membuat Perdes, harus melalui tahap sosialisasi terhadap masyarakat, dan waktu yang di butuhkan adalah 3 sampai 4 Bulan. Urainya.

Asep juga menambahkan. "Setelah mengetahui perihal tersebut, dan adanya penguatan bahwa salah seorang yang sebelumnya mengaku sebagai konsultan Perdes, tiba - tiba pada saat kami melakukan rapat di Jakarta, orang tersebut mengclaim sebagai Komisaris dari perusahaan yang di rekomendasi oleh Kades untuk jadi vendor PT. Zinus.", Heran Ketua BPD.

"Maka atas dasar kejanggalan - kejanggalan tersebut, saya secara pribadi Ketua BPD Mulyasari dan jajaran, memutuskan untuk mencabut persetujuan draft rancangan Perdes dan membuat surat permohonan klarifikasi terhadap Bupati Karawang.", Pungkasnya.(Pri)

BACA JUGA BERITA LAINNYA