Razia Rokok Ilegal Terbentur Kebocoran Informasi, Satpol PP Sukabumi Ungkap Kendala di Lapangan
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM - Upaya Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkala. Namun, pelaksanaan operasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya dugaan kebocoran informasi sebelum razia berlangsung.
Kasatpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sejumlah tahapan yang bersumber dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Langkah tersebut dimulai dari sosialisasi, edukasi masyarakat hingga operasi pemberantasan bersama Bea Cukai.
Menurutnya, hingga Oktober 2026, Satpol PP telah melaksanakan 18 kali kegiatan penyitaan bersama Bea Cukai dengan hasil sekitar 12 ribu batang rokok ilegal yang diamankan.
“Dari Januari sampai Oktober sudah 18 kali pelaksanaan penyitaan. Dari 18 kali itu sekitar 12.000 rokok yang kita sita,” kata Ayi, Jumat (2/9).
Jumlah tersebut tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 18 ribu batang.
Namun, capaian tersebut belum dapat menjadi gambaran akhir karena kegiatan pemberantasan masih akan berlangsung hingga penghujung tahun.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin memang ada penurunan sedikit. Tahun kemarin kurang lebih sekitar 18.000-an. Tapi kita masih ada kegiatan Oktober, November dan Desember,” katanya.
Satpol PP menyebut peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tidak terpusat pada satu wilayah tertentu.
Hampir seluruh wilayah di tujuh kecamatan menjadi sasaran pengawasan karena Kota Sukabumi lebih banyak berperan sebagai wilayah peredaran, bukan lokasi penyimpanan atau gudang besar.
Titik yang dinilai memiliki kerawanan lebih tinggi berada di wilayah perbatasan Kota Sukabumi dengan Kabupaten Sukabumi. Salah satunya kawasan Baros dan wilayah sekitarnya.
“Kalau daerah rawan hampir merata di tujuh kecamatan. Biasanya yang lebih rawan di daerah perbatasan dengan kabupaten,” jelasnya.
Untuk menekan peredaran tersebut, Satpol PP mengandalkan kombinasi sosialisasi, pengumpulan informasi serta operasi gabungan dengan Bea Cukai.
Edukasi juga dilakukan melalui media massa dan melibatkan aparat kewilayahan.
Namun, persoalan muncul ketika informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal telah dikumpulkan, sementara pelaksanaan operasi harus menunggu koordinasi dan jadwal kedatangan Bea Cukai.
Kasatpol PP mengakui jeda waktu tersebut kerap membuat hasil operasi tidak maksimal.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh, rokok ilegal yang menjadi sasaran terkadang sudah tidak lagi ditemukan.
“Yang menjadi permasalahan kita harus selalu koordinasi dengan Bea Cukai. Pol PP tidak bisa melakukan penyitaan. Kita hanya mengumpulkan informasi, kemudian informasi itu disampaikan ke Bea Cukai dan kita membuat jadwal operasi,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena peredaran rokok ilegal dinilai bergerak cepat. Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai pelaksanaan razia menyebar dari satu titik ke titik lainnya.
“Misalkan ada satu titik yang kita razia, titik yang lain sudah tahu. Jadi sudah bocor duluan sebelum ke lokasi,” ungkapnya.
Ia mencontohkan ketika operasi dilakukan di salah satu warung di wilayah Warudoyong, saat petugas bergerak menuju lokasi berikutnya di kawasan Baros, barang yang sebelumnya menjadi sasaran sudah tidak ditemukan.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut masih menjadi temuan dan pengamatan di lapangan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu sengaja membocorkan informasi operasi.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp350 juta untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal melalui DBHCHT pada 2026. Hingga saat ini, penyerapan anggaran disebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi hingga pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. Tiga bulan terakhir akan dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan pemberantasan sekaligus menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Langkah tersebut dinilai penting karena selain berkaitan dengan penegakan aturan, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan masih ditemukannya rokok ilegal di sejumlah titik, Satpol PP dituntut memperkuat koordinasi dan mempercepat tindak lanjut informasi agar pelaku tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang sebelum operasi dilakukan.
Ois

