Breaking News

Tragis MCK Puluhan Tahun Dibongkar, Diduga di Jadikan Rumah Pribadi


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pembongkaran bangunan mandi, cuci, kakus (MCK) yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menyisakan sejumlah pertanyaan.

Bangunan yang disebut telah berdiri lebih dari 30 tahun itu kini sudah tidak ada. Di atas lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum tersebut, kini berdiri sebuah bangunan rumah yang disebut-sebut merupakan milik pribadi.

Persoalan tidak hanya menyangkut hilangnya fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat. 

Warga juga mempertanyakan status lahan dan dasar perubahan peruntukan, terlebih muncul keterangan bahwa tanah tersebut sejak awal merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi fasilitas MCK.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, berdasarkan sejarah yang diketahuinya, lahan tersebut memang sejak dahulu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Berdasarkan sejarah, itu turun-temurun. Semenjak saya menjadi RT pun, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, keberadaan MCK tersebut telah berlangsung lintas generasi dan sedikitnya telah melewati tujuh kali pergantian kepemimpinan RT maupun RW.

Ia mengatakan, selama ini pengurus kewilayahan hanya melakukan perbaikan atau rehabilitasi bangunan. Sebab, fungsi lahan sejak awal memang diketahui sebagai fasilitas MCK masyarakat.

“Kita dulu juga sebagai pengurus RT hanya bisa melakukan rehabilitasi saja. Karena di situ juga ada mata air, jadi dari orang tua dulu (yang mewakafkan) ingin menjadikan ini (MCK) sebagai ladang amal ibadahnya almarhumah,” katanya.

Karena itu, pembongkaran MCK dan munculnya bangunan rumah pribadi di lokasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga tersebut menilai, perubahan terhadap fasilitas yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun semestinya tidak dilakukan begitu saja tanpa terlebih dahulu melibatkan masyarakat melalui musyawarah.

“Menurut saya pribadi, harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” tegasnya.

Ia menyebut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi pembicaraan warga setelah bangunan MCK dibongkar.

“Dan itu sebenarnya sudah menjadi ramai pembicaraan di masyarakat saat MCK tersebut dirubuhkan. Banyak masyarakat yang datang ke saya, baik bertanya ataupun komplain,” ungkapnya.

Kini, pertanyaan utama warga mengarah pada status lahan tersebut.

Jika benar tanah itu merupakan tanah wakaf, maka keberadaan dokumen wakaf, tujuan peruntukan wakaf, serta pihak yang berwenang mengelola dan menentukan pemanfaatannya menjadi hal yang perlu diperjelas.

Sebab, perubahan pemanfaatan tanah wakaf tidak cukup hanya dilihat dari perubahan fisik bangunan. Status dan peruntukannya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga juga menyebut lokasi tersebut berada di kawasan bantaran sungai. Namun, informasi mengenai status dan batas kawasan tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi teknis yang berwenang.

Begitu pula dengan legalitas rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut. Warga menyebut bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak yang membangun atau menguasai bangunan.

Sementara itu, pihak Kelurahan Nanggeleng mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

Lurah Nanggeleng, Mulyono, mengatakan pihak kelurahan belum menerima laporan resmi dari pengurus RT maupun RW setempat.

“Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Mulyono menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya tengah berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengikuti agenda rapat bersama para lurah.

“Sekarang saya sedang di pemda, mau ada rapat dulu bersama semua lurah,” ujarnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan lurah, persoalan pembongkaran MCK dan perubahan pemanfaatan lahan tersebut sejauh ini belum masuk sebagai laporan resmi di tingkat kelurahan.

Persoalan ini menjadi penting untuk segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.

Paling tidak, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka tentang siapa pemilik atau pengelola sah lahan tersebut. 

Lalu apakah benar berstatus tanah wakaf, apakah terdapat dokumen wakaf, siapa yang berwenang menentukan perubahan pemanfaatannya. 

Selain itu butuh penjelasan juga terkait apakah pembongkaran MCK telah dimusyawarahkan dengan masyarakat, serta apakah rumah yang kini berdiri telah memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan.

Keterangan dari pengurus RT dan RW, pihak yang menguasai atau membangun rumah, pemerintah kelurahan, serta instansi teknis terkait menjadi penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Terlebih, bangunan MCK disebut telah digunakan masyarakat selama lebih dari tiga dekade. 

Jika memang terdapat perubahan fungsi atas lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka dasar dan proses perubahan tersebut patut dijelaskan secara transparan.

Hingga berita ini ditulis, status hukum lahan, dokumen wakaf, dasar pembongkaran MCK, proses perubahan peruntukan, serta legalitas bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. 

015

BACA JUGA BERITA LAINNYA