Breaking News

Lurah Nanggeleng: Kami Baru Tahu! MCK Umum di Bantaran Sungai Alih Fungsi Jadi Rumah Itu Pelanggaran


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Misteri bangunan yang disebut-sebut berawal dari fasilitas MCK umum di wilayah RT 02/RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini memasuki babak baru.

Bangunan yang kini telah berubah fungsi menjadi rumah pribadi tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai status lahan dan sejarah keberadaannya, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait posisi bangunan yang disebut berdiri di badan atau bantaran sungai.

Ironisnya, persoalan tersebut ternyata belum pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kelurahan Nanggeleng.

Lurah Nanggeleng, Mulyono, bahkan mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat dan media.

Artinya, selama bangunan tersebut berdiri dan mengalami perubahan fungsi, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui secara utuh proses maupun dasar pembangunan dan perubahan fungsi bangunan tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi dari media dan masyarakat. Kami sendiri baru mengetahui persoalan ini dan belum tahu secara utuh bagaimana sejarah awal fasilitas tersebut,” ujar Mulyono, Selasa (15/9). 

Kini, pihak kelurahan tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan. Namun, sejumlah pertanyaan besar harus dijawab.

Siapa pemilik sah lahannya? Atas dasar apa lahan tersebut digunakan? Apakah pernah dihibahkan atau diwakafkan? Dan bagaimana proses perubahan MCK umum menjadi bangunan rumah pribadi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena lokasi bangunan berada di sekitar aliran sungai.

Jika benar bangunan berdiri pada area badan atau bantaran sungai tanpa memenuhi ketentuan sempadan, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa atau perubahan fungsi bangunan.

Ada aspek tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga potensi risiko terhadap aliran sungai yang harus diperiksa.

Bangunan yang terlalu dekat dengan sungai berpotensi mengganggu fungsi sempadan dan meningkatkan risiko erosi maupun banjir. 

Karena itu, status bangunan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari keberadaan fisiknya, tetapi harus diuji berdasarkan aturan dan kondisi teknis di lapangan.

Mulyono menyebut hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari pemilik bangunan, RT maupun RW kepada pihak kelurahan mengenai pembangunan tersebut.

Dengan demikian, kelurahan memilih untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang melalui pengecekan lintas instansi.

Kelurahan Nanggeleng akan berkoordinasi dengan Dinas PUTR untuk memeriksa status lahan sekaligus dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut.

Dokumen hibah, wakaf, maupun bukti kepemilikan lainnya akan menjadi bagian penting untuk mengurai siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun Mulyono mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

RT dan RW diminta segera mempertemukan warga dengan pemilik bangunan melalui musyawarah atau rembuk bersama.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik. Kami mendorong RT dan RW memfasilitasi musyawarah antara warga dengan pemilik bangunan,” tegasnya.

Pihak kelurahan juga memastikan tidak akan menutup mata terhadap persoalan tersebut. 

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Boleh jadi dengan terungkapnya kasus ini telah membuka satu persoalan penting yaitu sebuah bangunan yang disebut pernah menjadi fasilitas umum kini berdiri sebagai rumah pribadi, sementara pihak kelurahan mengaku tidak pernah mendapat laporan resmi mengenai proses perubahan tersebut.

Kelurahan Nanggeleng pun memastikan persoalan ini akan ditelusuri lebih lanjut agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA