DPRD Kota Sukabumi Tawarkan Jalan Penyelesaian, Keluhan Driver Maxim Dibawa ke Manajemen Pusat
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Aspirasi ribuan driver Maxim yang turun ke jalan mendapat respons serius dari DPRD Kota Sukabumi. Dewan menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta manajemen cabang Maxim turun langsung untuk mendengar serta mengevaluasi keluhan para pengemudi.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, saat menerima perwakilan massa aksi di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Wawan, tuntutan yang disampaikan para driver menyangkut persoalan mendasar karena berhubungan dengan pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pengemudi dan keluarganya.
“Kami melihat bahwa kami memiliki kewajiban untuk mendampingi dan menengahi persoalan ini antara peserta unjuk rasa dengan pihak aplikator Maxim,” kata Wawan.
Wawan menegaskan, proses mediasi tidak berhenti pada pertemuan formal. DPRD, kata dia, menginginkan adanya jalan keluar yang dapat memberikan penyelesaian bagi kedua pihak.
“Kami sangat berharap agar proses mediasi pada hari ini dapat menghasilkan solusi terbaik dan 'win-win solution' bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dia mengungkapkan beberapa waktu lalu dia memiliki pengalaman menangani persoalan pengemudi ojek online. Sebelumnya, persoalan THR bagi driver ojol telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan menghasilkan penyelesaian.
Atas dasar itu, DPRD menyatakan komitmennya untuk kembali mengawal persoalan driver Maxim Sukabumi hingga tuntas.
Langkah konkret yang disiapkan dewan adalah memanggil manajemen Maxim pusat. Hal ini dinilai penting karena kantor cabang tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan aplikator.
“Kami akan memanggil management aplikator pusat untuk datang mendengarkan dan melakukan evaluasi dari apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman driver,” tutur Wawan.
Tidak hanya berhenti pada mediasi, DPRD juga membuka ruang pembahasan regulasi daerah. Aspirasi driver mengenai kemungkinan adanya Perda atau Perwal yang mengatur persoalan tersebut akan dikaji bersama pihak terkait.
Wawan menyebut pembentukan regulasi tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Respons DPRD itu muncul setelah sekitar 300 driver Maxim menggelar aksi bertajuk “Satu Komando Bergerak”. Mereka datang ke gedung DPRD setelah melakukan konvoi dari Stadion Surya Kencana melalui sejumlah ruas jalan menuju Jalan Ir. H. Juanda.
Tiga persoalan menjadi inti aksi. Para driver meminta moratorium pendaftaran mitra baru, evaluasi potongan tarif dan layanan tambahan, serta penghapusan program Turbo.
Perwakilan driver, Brother Jeng, mengungkapkan tuntutan moratorium telah disampaikan sejak 2022. Namun, menurutnya, pihak Maxim selalu memberikan jawaban dengan alasan supply and demand serta kondisi sosial ekonomi daerah.
Driver menilai tidak adanya pembatasan jumlah mitra berdampak terhadap persaingan order dan pendapatan.
Mereka mengklaim penghasilan sebagian pengemudi kini kurang dari Rp100 ribu sehari meskipun bekerja selama sekitar 12 jam.
Bahkan, penghasilan Rp45 ribu per hari disebut sudah dianggap baik.
Keluhan berikutnya berkaitan dengan potongan order. Driver mempertanyakan biaya tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order yang menurut mereka membuat total potongan dapat mencapai sekitar 13 persen.
Mereka meminta biaya tersebut dievaluasi dan dihentikan di Kota Sukabumi.
Program Turbo juga menjadi sorotan. Driver menyebut terdapat biaya Rp15 ribu untuk durasi tiga jam dan menilai keberadaan program tersebut memberikan tekanan dalam mendapatkan order.
Di hadapan massa, Kepala Cabang Maxim Sukabumi Rido Rabani menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.
Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan utama Maxim ditentukan oleh manajemen pusat dan kantor cabang hanya menjalankan kebijakan tersebut.
Rido menyatakan pendaftaran mitra menggunakan mekanisme supply and demand.
Mengenai komisi, ia mengatakan sejak Juli 2026 sistem telah berjalan sesuai Peraturan Presiden dan menegaskan tidak ada pemotongan ganda terhadap driver.
Terkait Platform V, Rido membantah anggapan bahwa biaya tersebut hanya diberlakukan di Sukabumi, Surakarta dan Tasikmalaya.
Menurutnya, biaya layanan tersebut telah diterapkan di seluruh kota di Indonesia untuk kebutuhan layanan dan pemeliharaan platform.
Adapun Turbo, menurut Rido, merupakan fitur opsional. Driver dapat memilih mengikuti ataupun tidak.
Program tersebut disebut digunakan untuk menentukan komposisi driver yang memperoleh prioritas order dan masih dalam tahap evaluasi serta perbaikan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menyatakan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait, serta aplikator diperlukan karena menyangkut pendapatan dan kualitas pelayanan transportasi daring.
Dishub menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara driver dan pihak terkait. Bahkan, usulan agar ASN menggunakan jasa ojol pada hari-hari tertentu saat menjalankan aktivitas pekerjaan turut muncul dalam pembahasan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Pertemuan antara massa aksi dengan DPRD kemudian menghasilkan berita acara pernyataan sikap. Dokumen tersebut ditandatangani unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker, dan Diskominfo Kota Sukabumi.
Bagi DPRD, penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas aspirasi driver. Selanjutnya, persoalan akan diarahkan pada pembahasan bersama manajemen pusat Maxim serta kajian kemungkinan regulasi daerah.
Ois


