Breaking News

APBD Perubahan Sukabumi Amankan Postur Anggaran P2RW dan JKN PBI


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi memastikan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) tetap mendapat ruang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari hasil finalisasi pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi.

Anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengatakan P2RW tetap dilanjutkan melalui APBD Perubahan 2026. 

Program tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan sekaligus pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan.

“P2RW tetap dilanjutkan di tahun 2026 ini pada APBD Perubahan. Harapannya, sebagai upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di kewilayahan, khususnya di tingkat RW,” ujar Agus, Kamis (24/09/2026).

Menurutnya, keberlanjutan P2RW memberikan ruang bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. 

Program tersebut juga menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat melalui lingkungan rukun warga.

Selain P2RW, hasil pembahasan Banggar bersama pemerintah daerah juga memastikan program JKN PBI yang menjadi tanggungan pemerintah daerah tetap dipertahankan dalam APBD Perubahan 2026.

Agus menjelaskan, keberlanjutan JKN PBI berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran.

“Program JKN PBI di tingkat daerah tetap dipertahankan. Sehingga Kota Sukabumi tetap mempertahankan status UHC-nya sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya. 

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1-5, tambah dia. 

Dengan tetap dialokasikannya anggaran JKN PBI, pemerintah daerah masih memiliki peran dalam menjamin kepesertaan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Sementara itu, P2RW dan JKN PBI memiliki sasaran yang berbeda. P2RW diarahkan untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat RW, sedangkan JKN PBI merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap akses jaminan kesehatan masyarakat.

Keduanya menjadi bagian dari hasil kesepakatan dalam finalisasi pembahasan APBD Perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Hasil finalisasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama DPRD pada sisa tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan P2RW dan JKN PBI tetap berlanjut melalui APBD Perubahan 2026, dengan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan serta kemampuan anggaran daerah. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA