25 Paket Sabu Diamankan, Polisi Berhasil Ringkus RBC
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi dengan barang bukti 25 paket sabu seberat total 10,15 gram.
RBC ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan tersebut berawal dari tindakan kepolisian terhadap RBC. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam saku celana yang dikenakannya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, barang bukti berupa puluhan paket sabu diamankan saat petugas melakukan penindakan terhadap RBC.
"Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital," kata Bayu kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggal RBC. Petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara narkotika yang tengah ditangani.
Hasil pengembangan itu kembali membuahkan temuan. Dari rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan dua paket sedang yang diduga berisi sabu serta satu unit timbangan digital.
"Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital," ujar Bayu.
Dengan temuan di dua lokasi tersebut, penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti yang tengah diperiksa dan didalami dalam proses penyidikan.
Polisi juga masih menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Tidak hanya itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
"Kami masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk dugaan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika," katanya.
Bayu menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut, menurut kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kendati demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti, peran RBC, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan," pungkas Bayu.
Ois

