Ungkap 36 Kasus Narkoba, Kapolres Sukabumi Kota: Polisi Selamatkan Sekitar 10 Ribu Jiwa
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil operasi Satuan Reserse Narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2024.
AKBP Sentot mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 43 orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.
"Dari pengungkapan tersebut, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp697 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Sentot.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 36 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.
Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 524 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, dan sebanyak 27 ribu butir obat keras terbatas.
Polisi juga menyita 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Seluruh pengungkapan tersebut ujarnya, dilakukan di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing lima kasus. Sementara Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh masing-masing tercatat empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga telah beroperasi hingga satu tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, disesuaikan dengan peran masing-masing, jenis tindak pidana, serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Menutup keterangannya, AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba.
Ois

