Breaking News

Rekomendasi Panja TKPP Belum Mendapat Respons, DPRD Soroti Regulasi dan Pengawasan




SUKABUMI-Beritaekspos.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari mengungkapkan bahwa sejumlah rekomendasi Panitia Kerja (Panja) terkait Tim Koordinasi Penataan Pemerintahan (TKPP) dan Dewan Pengawas (Dewas) hingga kini belum memperoleh respons yang jelas dari Pemerintah Daerah.

Rojab menjelaskan, pembentukan Panja sebelumnya dilakukan DPRD sebagai bentuk respons terhadap sejumlah persoalan yang muncul berkaitan dengan keberadaan TKPP, termasuk pengangkatan Dewas. 

Sejurus kemudian, Panja kemudian melakukan pendalaman dengan memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) TKPP maupun SK Dewas.

“Panja sudah bekerja secara maksimal. Kita memanggil sejumlah pihak terkait keluarnya SK TKPP dan SK Dewas, termasuk anggota TKPP. Setelah melakukan hearing dan meminta pendapat, akhirnya kita membuat rekomendasi,” ujar Rojab.

Rojab menambahkan terdapat sejumlah poin penting dalam rekomendasi Panja. Di antaranya meminta evaluasi terhadap SK TKPP, evaluasi terhadap SK Dewas, serta pemeriksaan secara menyeluruh oleh Inspektorat berkaitan dengan persoalan yang ditemukan.

Selain itu, Panja juga memberikan rekomendasi kepada fraksi-fraksi di DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

"Terkait rekomendasi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan jawaban mengenai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut," ujarnya. 

Panja menyerahkan rekomendasi itu pada pemerintah apakah mau diikuti ataupun tidak. 

"Mau dituruti atau tidak, konsekuensinya memang ada di Pemerintah Daerah. Tetapi sampai sejauh ini kita belum mendapatkan respons,” katanya.

Ia menyoroti khusus persoalan regulasi TKPP. Menurut Rojab, keberadaan TKPP secara prinsip dapat dibentuk, tetapi harus memiliki dasar regulasi yang jelas. 

Sebelum diterbitkan SK, diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan pembentukan TKPP.

“TKPP itu secara hukum bisa dibentuk, tetapi harus dikeluarkan dulu Perwal-nya, baru kemudian muncul SK. Sampai saat ini, Perwal tersebut belum disusun oleh Bagian Hukum,” ungkapnya.

Sementara terkait Dewan Pengawas, Rojab menyebut proses pengangkatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. 

Karena itu, rekomendasi Panja disusun berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rojab juga tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi maupun keuangan. 

Bahkan, ia menyebut terdapat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan persoalan tersebut, meski menurutnya aspek keuangan menjadi ranah tersendiri yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan administrasi, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi. 

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang berkompeten, termasuk Ombudsman.

“Panja waktu itu belum menyampaikan persoalan ini kepada Ombudsman. Jadi ini masih dalam tataran kajian. Yang jelas, untuk pengangkatan Dewas Bunut ada persoalan yang perlu diperhatikan. Kalau TKPP sebenarnya sudah jelas, hanya cantolan regulasinya yang perlu diperkuat melalui Perwal,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penggunaan hak angket atau bentuk pengawasan DPRD lainnya, Rojab meluruskan bahwa rekomendasi Panja bukan berarti secara otomatis meningkatkan persoalan menjadi hak angket. 

Panja hanya merekomendasikan kepada fraksi-fraksi agar fungsi pengawasan dapat ditingkatkan apabila rekomendasi tidak diindahkan.

“Bukan ditingkatkan menjadi hak angket, tetapi merekomendasikan kepada fraksi-fraksi. Karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan melalui mekanisme tersebut salah satunya adalah fraksi,” pungkas Rojab. 

Ois.

BACA JUGA BERITA LAINNYA