Pengumuman Kehilangan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Mochamad Kartadinata
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Telah hilang satu dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mochamad Kartadinata (almarhum) yang berlokasi di RT 002 RW 008, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi yang dilakukan oleh Kelurahan Kebonjati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, sertifikat tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 57 Tahun 1972 dengan luas tanah 513 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Sementara itu, dasar kepemilikan yang saat ini masih dimiliki ahli waris berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.72.040.002.009.0116.0.
Sertifikat tersebut dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kelurahan Kebonjati Nomor B/LA.21.01-84/000.8.3.4/25.4/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Saat ini, ahli waris sedang menempuh proses administrasi, termasuk membuat laporan kehilangan di Kepolisian sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan penerbitan sertifikat pengganti.
Apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, diharapkan segera menghubungi ahli waris atau pihak Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, agar dokumen tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, diucapkan terima kasih.
Ois


