Breaking News

Minim Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Disorot DPRD, Rojab: Kota Sukabumi Peringkat 24 se-Jabar






SUKABUMI-Beritarkspos.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Pemerintah Kota Sukabumi. 

Berdasarkan data yang dipaparkan BPK, Kota Sukabumi berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Menurut Rojab, capaian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mempercepat penyelesaian berbagai rekomendasi yang telah diberikan BPK. 

Sebab, tindak lanjut rekomendasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

"Dari pemaparan BPK, posisi Kota Sukabumi masih berada di urutan ke-24 dari 27 daerah di Jawa Barat. Ini menunjukkan masih banyak rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara optimal dan tentu harus menjadi perhatian bersama," ujar Rojab saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD akan meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Sukabumi terkait penyebab rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut. 

Menurutnya, publik berhak mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sejumlah temuan BPK belum dapat diselesaikan.

"Kami akan meminta penjelasan apakah kendalanya karena keterbatasan anggaran, persoalan administrasi, atau faktor lainnya. Yang jelas, masalah ini harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah," katanya.

Rojab menjelaskan, dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK tidak merinci nominal pengembalian atas temuan pemeriksaan. 

Namun demikian, sejumlah rekomendasi dan catatan yang diberikan tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemaparan BPK diketahui baru 21 pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah menerima LHP, sementara enam daerah lainnya masih dalam proses penyerahan laporan hasil pemeriksaan.

"Catatan yang diberikan BPK cukup banyak dan semuanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, tindak lanjutnya tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata," ungkapnya.

Meski memberikan kritik terhadap rendahnya penyelesaian rekomendasi BPK, Rojab tetap mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Sukabumi yang berhasil meraih sejumlah penghargaan sepanjang tahun 2026. 

Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan birokrasi pemerintah daerah tetap bekerja dengan baik.

Menurutnya, berbagai penghargaan yang diraih lebih mencerminkan hasil kerja aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah daripada kontribusi Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi yang selama ini menjadi sorotan publik.

"Empat penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi tahun ini menunjukkan birokrasi berjalan baik di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah. 

Artinya, capaian tersebut merupakan hasil kerja ASN dan perangkat daerah, bukan dipimpin oleh TKPP," tegasnya.

Rojab menilai keberadaan tim nonstruktural tidak boleh mengurangi peran utama birokrasi sebagai pelaksana pemerintahan dan pelayanan publik. 

ASN dan perangkat daerah tetap menjadi ujung tombak dalam menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

DPRD, lanjut Rojab, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK maupun efektivitas kebijakan pemerintah daerah. 

Hal itu penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat berjalan dengan baik.

"Penghargaan tentu patut diapresiasi, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap rekomendasi dan temuan BPK dapat segera diselesaikan. Karena ukuran keberhasilan pemerintahan juga ditentukan oleh kemampuan menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara tuntas," pungkasnya. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA