Breaking News

Hari Raya Waisak 2026, Lapas Sukabumi Serahkan Remisi Khusus kepada 1 Orang Narapidana Beragama Buddha


SUKABUMI-Beritarkspos, com. -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana beragama Buddha, Minggu (31/5). Kegiatan berlangsung secara sederhana namun tetap khidmat di lingkungan Lapas Sukabumi. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1 (satu) orang narapidana beragama Buddha dengan besaran remisi 1 (satu) bulan. Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) di Lapas Sukabumi pada momentum Waisak Tahun 2026.minggu, (31/5/2026). 



Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, momentum Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi diri untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual, dan mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik.

Kalapas Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Waisak merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku yang baik, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Budi Hardiono.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Sukabumi ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada penerima serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Sumber: Humas

Red

BACA JUGA BERITA LAINNYA