Ayep Zaki Dorong Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat Pemerintah Kota Sukabumi melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP pada sektor Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) 2026 yang berlangsung di Hotel Fresh, Jalan Bhayangkara, Rabu (6/5/2026).
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menekankan bahwa cukai menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah melalui skema bagi hasil. Oleh karena itu, praktik peredaran rokok ilegal harus ditekan secara serius.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi di lapangan.
“Kalau ada indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan. Ini penting agar bisa cepat ditindak,” ujarnya.
Ia juga menilai, peningkatan kapasitas aparat menjadi langkah strategis agar penanganan di lapangan lebih efektif. Melalui pelatihan ini, Satpol PP dibekali kemampuan untuk mengenali ciri rokok legal, pita cukai palsu, hingga produk tanpa cukai.
Ayep menyebut, hingga saat ini kondisi peredaran rokok di wilayah Sukabumi masih relatif terkendali, namun kewaspadaan tetap harus dijaga.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Jumiah, menegaskan bahwa kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP telah berjalan secara rutin, baik dalam bentuk operasi lapangan maupun edukasi publik.
“Kegiatan ini bukan hanya pelatihan, tetapi juga bagian dari strategi penegakan hukum yang terintegrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi terus digencarkan hingga ke masyarakat agar pemahaman tentang bahaya rokok ilegal semakin meningkat. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dana dari cukai itu kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tambahnya.
Terkait sanksi, pelaku pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai denda sebesar 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ois

