Komisi I DPRD Sukabumi Terima Audiensi PPRKC, Bahas Status Lahan Cikidang Plantation Estate
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC), Senin (6/4/2026), di Aula BKPSDM. Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian keluh kesah warga terkait kepastian hak atas rumah dan kebun di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE).
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang diajukan PPRKC.
Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan, memimpin langsung rapat kerja yang turut menghadirkan Direktur PT Kidang Gesit Perkasa Budi Handoko beserta tim, unsur ATR/BPN, DPTR, dan Camat Cikidang.
Dalam forum tersebut, Ketua PPRKC bersama enam perwakilan pengurus menyampaikan empat poin utama tuntutan.
Di antaranya terkait legalitas kepemilikan tanah kebun yang telah dibeli warga, kejelasan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), aspek keamanan lingkungan, serta mekanisme bagi hasil kebun.
H. Iwan Ridwan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendorong adanya solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang terdampak.
“InsyaAllah kami akan berusaha maksimal memediasi agar warga mendapatkan haknya sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Dari hasil rapat kerja tersebut, disepakati dua poin penting. Pertama, untuk lahan berstatus HGU yang sedang dalam proses menjadi HGB, perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan tanpa menelantarkan lahan.
Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta DPTR dan ATR/BPN membantu proses agar warga CPE dapat memperoleh hak kepemilikan sesuai peraturan yang berlaku.
Iwan berharap, langkah mediasi ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan serta menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat.
“Semoga amanah kepemimpinan Komisi I periode ini dapat mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang harmonis, gemah ripah repeh rapih,” pungkasnya.
Ois

