Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Rekomendasikan Penyegelan Proyek Perumahan di Gunungkarang
SUKABUMI -beritaekspos .com. -
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina menjelaskan, Komisi I DPRD telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP.
Rapat kerja tersebut dilaksanakan di kantor DPUTR, Selasa (10/3/2026), sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I ke lokasi pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa proyek pembangunan perumahan di Gunungkarang belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
"Kesimpulannya, dari dinas-dinas yang menjadi mitra Komisi I tidak ada satu pun yang telah mengeluarkan izin. Yang pernah dikeluarkan baru sebatas surat keterangan (suket)," ujar Feri.
Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Namun, untuk langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh pengembang, menjadi kewenangan eksekutif melalui dinas terkait.
"Kami sudah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Rekomendasi dari DPRD adalah lokasi tersebut disegel, dan tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai dokumen pendukung perizinan dilengkapi," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Taufik Guntur mengungkapkan, rapat kerja tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas pengolahan lahan di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Baros, oleh PT Baros Gunungkarang yang berencana membangun perumahan umum.
Menurutnya, pada Oktober 2025 pihak perusahaan sempat melakukan mediasi dengan warga sekitar terkait rencana pembangunan perumahan di lahan seluas sekitar 17 hektare.
"Saat itu warga pada prinsipnya menyetujui, namun dengan syarat perusahaan harus menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Taufik.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan juga mengaku telah mendatangi DPUTR untuk meminta arahan terkait rencana pembangunan tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPUTR menyarankan agar pengembang terlebih dahulu memastikan status dan peruntukan lahan sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, pengembang juga diingatkan agar memastikan tidak ada lahan sawah yang dilindungi terdampak oleh rencana pembangunan tersebut.
"Sebelum ada payung hukum yang jelas, perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut," pungkasnya.
OIS



