Pelantikan 38 Pejabat, BKPSDM: Pengisian Jabatan Harus Melalui Verifikasi BKN
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan saat ini mengharuskan kepala daerah mengajukan terlebih dahulu usulan kepada BKN untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
“Dipastikan memenuhi syarat karena diverifikasi oleh BKN. Jadi mekanisme yang berlaku sekarang, kepala daerah mengajukan usulan pengisian jabatan kepada BKN,” kata Taufik, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah usulan diajukan, BKN akan memeriksa apakah pengisian jabatan tersebut telah sesuai aturan. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, BKN akan menerbitkan surat persetujuan.
Taufik menambahkan, pengisian jabatan juga mempertimbangkan kompetensi aparatur melalui sistem manajemen talenta yang mengukur dua aspek utama, yakni potensi dan kinerja.
“Dalam manajemen talenta terdapat sumbu potensial dan kinerja. Pengisian jabatan sendiri memiliki dua nomenklatur, yaitu promosi dan mutasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengisian jabatan dapat dilakukan secara cepat dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi kekosongan jabatan lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.
“Ini merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufik menyebut proses seleksi telah memasuki tahap wawancara yang diikuti tiga calon pejabat.
Satu nama nantinya akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kepala Dinas Dukcapil, dengan surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Untuk Dukcapil, pengangkatan ditandatangani oleh Mendagri. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada pelantikan yang digelar hari ini terdapat 38 pejabat yang dilantik. Rinciannya terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, serta 16 pejabat fungsional.
OIS


