Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas LKPJ 2025, Raperda Peternakan hingga Perubahan Status PD Waluya
SUKABUMI-Beritaekspos.com - DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis daerah, Sabtu (14/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda No. 6, Kecamatan Cikole.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri sekitar 120 peserta dari unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, aparat penegak hukum, serta jajaran kepala perangkat daerah. Hadir pula Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana.
Dalam paripurna tersebut dibahas empat agenda utama, yakni persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, penjelasan Wali Kota Sukabumi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penjelasan rencana perubahan status PD Waluya, serta penjelasan DPRD mengenai Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan ada satu Raperda Persetujuan dan tiga penyampaian. DPRD telah menyetujui secara definitif Raperda Persetujuan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sedangkan Raperda dua, tiga dan empat adalah penyampaian dan penjelasan Raperda baik prakarsa untuk perlindungan guru dan tenaga kependidikan serta LPJ wali kota atas pentanggungjawaban 2025 serta PD Waluya.
"Hari ini ada empat Paripurna. LPJ kita menginginkan tuntas pada akhir Maret ini. Kita ingin berlomba-lomba kebaikan dengan daerah-daerah lain. Targetnya LPJ bisa di paripurnakan tanggal 31 Maret," ujarnya.
Dia menambahkan, imbas efesiensi hingga Rp159 miliar tahun ini fiskal mengalami pelemahan. "Selama ini Kota Sukabumi konsisten dalam hal laporan pertanggugjawaban mudah-mudahan dapat penilaian baik dari Kemendagri," tuturnya.
Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inggu Sudeni, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah dilakukan melalui serangkaian rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, hingga konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan usaha peternakan di Kota Sukabumi, termasuk pengawasan, pembinaan, serta pengendalian usaha peternakan. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk menjamin kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga kesehatan masyarakat.
Panitia Khusus merekomendasikan agar raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan penguatan pada aspek kesehatan masyarakat, pengawasan lingkungan, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian penyakit hewan.
Sementara itu, dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Tema pembangunan Kota Sukabumi pada tahun 2025 mengusung konsep “Menguatkan Pembangunan Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan” dengan lima prioritas utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.
"Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,316 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,322 triliun atau mencapai 100,45 persen. Sementara belanja daerah dari anggaran Rp1,365 triliun terealisasi sebesar Rp1,325 triliun atau sekitar 97,07 persen," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga mencatat capaian prestasi sepanjang tahun 2025 dengan total 131 penghargaan yang diraih dari berbagai tingkatan, terdiri dari 106 penghargaan tingkat provinsi, 21 tingkat nasional, serta 4 penghargaan tingkat internasional.
Pada agenda lainnya, Wali Kota juga menjelaskan rencana perubahan status PD Waluya menjadi PT Waluya (Perseroda). Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.
PT Waluya (Perseroda) nantinya akan bergerak di sejumlah bidang usaha, antara lain sebagai Pedagang Besar Farmasi dan Alat Kesehatan, pengelolaan apotek dan optik, serta berbagai usaha dagang dan jasa lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Sementara itu, DPRD Kota Sukabumi juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Melalui raperda tersebut diharapkan guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan seluruh agenda berjalan sesuai rencana.
OIS


