FKB DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Legalitas Usia Ketua Dewas RSUD R Syamsudin
SUKABUMI-Beritarekspos.com - Fraksi Kebangkitan Rakyat DPRD Kota Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan usia dalam pengangkatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R Syamsudin SH.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di ruang rapat utama DPRD Kota Sukabumi, Minggu (15/3/2026).
Pemandangan umum tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Rakyat, Agus Samsul. Dalam penyampaiannya, fraksi menyinggung temuan Panitia Kerja (Panja) DPRD yang menyatakan adanya dugaan ketidaksesuaian aturan terkait usia Ketua Dewas RSUD, Ubaidilah, saat pertama kali diangkat.
Menurut Agus, berdasarkan laporan Panja DPRD, usia Ubaidilah ketika pertama kali menjabat sebagai Ketua Dewas tercatat sekitar 60 tahun lebih 10 hingga 11 bulan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Berdasarkan temuan Panja, usia saat pengangkatan pertama sudah mencapai sekitar 60 tahun lebih 10 bulan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 79 Tahun 2018,” ujarnya.
Selain itu, fraksi juga mempertanyakan dasar pengangkatan kembali Ubaidilah sebagai Ketua Dewas RSUD R Syamsudin. Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota yang terbit pada Februari 2026, nama Ubaidilah masih tercantum sebagai Ketua Dewas.
Agus menyebut, jika merujuk pada tanggal keputusan tersebut yakni 3 Februari 2026, maka usia yang bersangkutan diperkirakan telah melewati 61 tahun.
“Ini yang kami pertanyakan. Jika dalam Kepwal tertanggal 3 Februari 2026 masih tercantum nama Pak Ubaidilah sebagai Ketua Dewas, maka dasar pengangkatannya apa? Apakah ada dokumen atau mekanisme yang belum disampaikan ke publik,” katanya.
Fraksi Kebangkitan Rakyat pun meminta Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses administrasi dan mekanisme seleksi Dewan Pengawas RSUD, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan kembali jabatan tersebut.
Menurut Agus, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan polemik serta memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan rumah sakit daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, hingga saat ini DPRD melalui Panja masih menilai belum ada penyelesaian yang jelas terhadap temuan tersebut, sehingga diperlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Dalam tindak lanjut hasil kerja Panja, sampai sekarang kami melihat belum ada penyelesaian yang konkret. Karena itu kami meminta penjelasan yang terbuka dari pemerintah kota,” pungkasnya.
OIS

