Ketua PWRI Sukabumi Raya Tegaskan : Jalan Amblas di Gunungguruh Siapa Bertanggung Jawab? Kadis PU Diduga Tutup Mata.
SUKABUMI– beritaekspos .com. -
Isu jalan amblas di Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Tidak sekadar masalah infrastruktur, lambatnya penanganan jalan rusak kini menyeret tanggung jawab hukum para pemangku kebijakan tertinggi, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) hingga Bupati Sukabumi.
Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah selaku penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat berujung pada kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane, menegaskan bahwa status jalan (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten) menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
• Jika jalan nasional rusak dan dibiarkan, maka tanggung jawab ada pada Menteri PU.
• Jika jalan kabupaten (seperti di Gunungguruh) rusak dan memakan korban, maka Bupati selaku kepala daerah adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
"Pasal 273 UU LLAJ sangat eksplisit. Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, mereka bisa dipidana. Jika sampai ada yang meninggal dunia, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta. Ini bukan main-main," tegas Rizal Pane.
Hirarki Tanggung Jawab dalam UU LLAJ
Sesuai dengan pembagian wewenang, berikut adalah pihak yang bisa terjerat jika terjadi pembiaran kerusakan jalan:
• Jalan Nasional: Menteri Pekerjaan Umum (PU).
• Jalan Provinsi: Gubernur.
• Jalan Kabupaten/Kota: Bupati atau Walikota.
• Jalan Desa: Kepala Desa/Pemerintah Daerah terkait.
Kondisi Gunungguruh: Delik Pembiaran?
Investigasi di lapangan menunjukkan jalan di Kampung Neglasari, Gunungguruh, sudah amblas sejak 11 Januari 2026. Hingga 17 Februari 2026, belum ada perbaikan permanen. Rentang waktu lebih dari satu bulan ini dapat dikategorikan sebagai "Pembiaran" atau ketidakmampuan penyelenggara jalan untuk bertindak "segera dan patut" sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Masyarakat jangan hanya diam. Jika Anda jatuh karena jalan berlubang atau jalan amblas yang tidak diberi tanda resmi oleh pemerintah, Anda bisa menuntut secara hukum. Kami di PWRI akan mengawal warga jika ingin menempuh jalur hukum ini," tambah Rizal.
Bahkan sebelum terjadi kecelakaan, Bupati Sukabumi melalui dinas terkait sudah bisa terjerat Pasal 273 Ayat (4) karena tidak memasang rambu peringatan resmi di lokasi longsor. Saat ini, warga hanya menggunakan alat seadanya seperti bambu dan ban bekas.
"Warga sudah kerja bakti, tapi secara hukum itu tugas pemerintah. Jika pemerintah tidak pasang rambu resmi di area berbahaya tersebut, mereka sudah bisa dipidana 6 bulan penjara," tutup Rizal dengan nada peringatan.
Dengan adanya Pasal 273 UU LLAJ, pejabat publik tidak lagi bisa berlindung di balik alasan "anggaran belum turun". Keselamatan nyawa warga adalah prioritas hukum tertinggi yang dijamin oleh undang-undang negara. (DSU).
Endang.

