*Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH:Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup Penindakan, Terapi Dibarengi Edukasi Masif*
PEMATANGSIANTAR," BERITAEKSPOS.COM-Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa penguatan edukasi hukum harus berjalan seiring dengan langkah tegas penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Education and Anti-Narcotics KPKM RI Awards 2026 yang digelar di Grand Palm Hotel Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Keberadaan Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika dalam KUHAP dan RKUHAP 2023” tersebut menjadi ruang diskusi strategis antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta insan pendidikan dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum bukan semata-mata tugas aparat. Peran masyarakat, lembaga pendidikan, dan pers sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif. Kita ingin masyarakat memahami proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga peradilan, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penanganan suatu perkara,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026, jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Selain itu, Prof. Dr. Hisarma Saragih, M.Hum., dalam forum tersebut turut menekankan pentingnya regulasi hukum dipahami secara substansial oleh masyarakat. Menurutnya, literasi hukum harus diperluas agar publik tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur pejabat dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Kabupaten Simalungun, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan, hingga kalangan akademisi.
Agenda utama berupa Forum Group Discussion (FGD) membahas secara komprehensif posisi tindak pidana korupsi dan narkotika dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam perspektif KUHAP dan RKUHAP 2023.
Sebagai penutup, panitia memberikan penghargaan kepada tokoh pendidikan berintegritas, satuan pendidikan peduli pencegahan narkoba, serta narasumber inspiratif di bidang hukum dan antikorupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan narkoba.
(S.Hadi purba)

