Layanan Jemput Bola Cara Efektif Kecamatan Lembursitu Tingkatkan Kepatuhan PBB Hingga Tembus 107 Persen
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Inovasi pelayanan berbasis jemput bola menjadi kunci keberhasilan Kecamatan Lembursitu mencatatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi tahun 2025 se-Kota Sukabumi.
Dari target Rp1,9 miliar dengan 16.373 ketetapan SPPT, realisasi penerimaan PBB Lembursitu mencapai Rp1.689.941.094. Capaian ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya berada di kisaran Rp986 juta saat pengelolaan PBB masih di bawah UPT.
Camat Lembursitu Yudi mengungkapkan, secara persentase kenaikan penerimaan PBB mencapai 71,37 persen, tertinggi dibandingkan kecamatan lain di Kota Sukabumi. Meski demikian, penerimaan tahun berjalan murni baru mencapai Rp1,112 miliar dari target Rp1,946 miliar atau sekitar 57 persen, karena sebagian besar realisasi berasal dari penagihan tunggakan.
Penagihan tunggakan tersebut didominasi ketetapan kecil di bawah Rp10 juta. Kondisi ini justru mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya wajib pajak skala kecil. Bahkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kecamatan Lembursitu tercatat mencapai sekitar 107 persen dari total 16.373 SPPT.
Peningkatan kinerja penerimaan PBB tidak terlepas dari penerapan inovasi Si Pintar atau Sistem Pelayanan Langsung Siap Antar. Melalui pola jemput bola, aparatur kecamatan dan kelurahan membuka layanan pembayaran PBB langsung di 53 RW, sehingga warga tidak perlu datang ke bank, tidak mengantre, dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Dalam praktiknya, pembayaran dilakukan langsung di lokasi menggunakan sistem QRIS yang ditangani petugas. Saldo pembayaran ditalangi terlebih dahulu oleh petugas, sehingga mempermudah proses transaksi bagi masyarakat.
Tak hanya PBB, Kecamatan Lembursitu juga meraih penghargaan sebagai PPATS terbaik se-Kota Sukabumi dengan jumlah transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terbanyak, yakni 112 transaksi.
Meski capaian meningkat tajam, tunggakan PBB lama di Kecamatan Lembursitu masih tersisa sekitar Rp5,5 hingga Rp6 miliar. Tunggakan tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak besar atau pemilik lahan berskala luas.
Untuk mengoptimalkan penagihan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan mengusulkan agar surat pemberitahuan tunggakan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sukabumi guna mendorong kepatuhan wajib pajak besar.
Menghadapi tahun 2026, Kecamatan Lembursitu menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp2,6 miliar, meski ketetapan awal masih berada di angka Rp1,9 miliar, dengan mengandalkan potensi tunggakan yang masih mencapai sekitar Rp6 miliar.
OIS

