Retribusi Wisata Diselewengkan, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka
SUKABUMI, beritaekspos, com. -
Aliran pendapatan dari dua objek wisata populer di Kota Sukabumi berujung pada kotak penyidikan. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin, 8 Desember 2025 mengumumkan penetapan dua tersangka dalam dugaan penggelapan.
Tindak pidana dimaksud adalah penggelapan uang retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, yang berlangsung sepanjang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Nama dua tersangka itu adalah TC mantan Kadis Porapar dan SS berstatus pegawai TKS. Penyelidikan menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum keduanya.
Dari penghitungan awal penyidik, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp466.512.500 uang yang seharusnya menjadi pemasukan resmi daerah, namun tak seluruhnya kembali ke kas pemerintah.
Rangkaian dugaan penggelapan dimulai dari titik paling krusial yaitu pemungutan retribusi. Uang masuk dari pengunjung, namun tidak semuanya disetorkan. Sebagian dana dipindahkan untuk kepentingan lain, dan laporan keuangan dibuat seolah-olah angka setorannya utuh.
Dengan cara itu, penyelewengan tidak langsung terlihat di atas kertas dan pola tersebut berjalan berulang hingga total selisih mencapai ratusan juta.
Kejari menyebutkan bahwa praktik manipulasi dilakukan oleh para tersangka, dengan cara menyisihkan terlebih dahulu pendapatan retribusi sebelum disetor, namun tetap melaporkan seolah setoran tersebut nominal asli.
Usai penetapan status tersangka, kejaksaan bergerak cepat. Keduanya langsung ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengacu pada Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kesimpulan awal berujung pada keputusan penahanan selama 20 hari ke depan pada tingkat penyidika, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap steril dan tidak terganggu.
Para tersangka dijerat dengan dua lapis sangkaan yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat
Selain itu kedua tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
OIS

