Breaking News

Razia Pajak Kendaraan, Sukabumi Kumpulkan Rp63,6 Juta di Hari Pertama




SUKABUMI, beritaekspos, com. -

‎Pemerintah Kota Sukabumi mulai menggelar razia pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga 11 Desember 2025, setiap pukul 08.00–12.00 WIB. 

‎Titik perdana pelaksanaan berada di area parkir Superindo, Jl. R.A. Kosasih, dan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat berplat Kota Sukabumi yang belum memperpanjang STNK atau menunggak PKB.

‎Razia ini melibatkan unsur gabungan P3DW, Polres Sukabumi Kota, serta Jasa Raharja yang diperkuat Sub Denpom TNI dan perangkat daerah yaitu BPKPD dan Dishub. Penindakan dilakukan serentak di tiga titik yakni Superindo Ciaul, Happy Puppy, dan Taman Nobar. 

‎Selain pemeriksaan dokumen, petugas memberikan edukasi mengenai PKB dan SWDKLLJ sebagai kewajiban hukum sekaligus kontribusi pembangunan daerah.

‎Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya soal penertiban di jalan. 

‎“Kami bukan sekadar menghentikan kendaraan, tapi membangun kesadaran. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. 

‎Ia menyebut operasi ini juga digunakan untuk memperluas pemahaman mengenai sistem Opsen PKB yang mulai berlaku 5 Januari 2025, dengan tambahan tarif 66 persen dari pokok PKB.

‎Petugas memberi pilihan penyelesaian bagi pelanggar: membayar pajak langsung di lokasi atau menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan. 

‎Pendekatan ini diterapkan agar penertiban tetap berjalan, namun masyarakat tetap diberi ruang menyelesaikan kewajiban tanpa hambatan administratif. Selama hari pertama operasi, 555 kendaraan diberhentikan, terdiri dari 483 roda dua dan 72 roda empat. 

‎Dari total tersebut, 66 kendaraan melakukan pembayaran di tempat, dengan komposisi 55 roda dua dan 11 roda empat. Sementara 44 pemilik kendaraan menyatakan kesanggupan membayar kemudian, terdiri atas 36 motor dan 8 mobil.

‎Hingga penutupan hari pertama, nilai penerimaan PKB tercatat Rp63.664.800, yang berasal dari roda dua sebesar Rp18.055.000 dan roda empat sebesar Rp45.609.800. Angka ini menjadi indikator positif dari efektivitas razia, baik dari sisi kepatuhan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Operasi gabungan masih akan berlanjut hingga dua hari berikutnya dan diharapkan dapat memperluas kepatuhan wajib pajak. 

‎Pemkot Sukabumi menargetkan razia ini mampu menertibkan administrasi kendaraan, meningkatkan pembayaran PKB serta SWDKLLJ, dan memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan kota Sukabumi ke depan,"tutupnya.


Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA