Breaking News

Kocok Ulang Sistem Parkir, Ayep Zaki: Skema Penerimaan Setoran Harian Dongkrak PAD hingga Rp5,5 Miliar ‎




‎SUKABUMI, beritaekspos, com. -

‎Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menargetkan perubahan pola setoran parkir berbasis zona harian sebagai langkah konkret meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperbaiki kesejahteraan juru parkir.

‎Pada 2025, Pemkot Sukabumi memasang target pendapatan parkir sebesar Rp1,7 miliar. Namun, Ayep menyebut potensi riil jauh lebih besar apabila sistem lama diganti dengan mekanisme setoran harian yang transparan dan terukur.

‎Setiap zona parkir diwajibkan menyetor pendapatan harian ke kas daerah dengan nominal variatif, menyesuaikan karakter lokasi. Setoran berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per titik, sementara kelebihan pendapatan tetap menjadi hak juru parkir sebagai insentif.

‎“Kalau kita hitung minimal Rp50 ribu per hari dari 289 titik parkir, potensi PAD bisa mencapai Rp5,5 miliar per tahun. Ini soal sistem, bukan sekadar target,” ujar Ayep, Selasa (23/12/2025).

‎Ia menegaskan, optimalisasi parkir tidak boleh berhenti pada peningkatan pendapatan semata. Dana yang terkumpul harus berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk perbaikan layanan publik dan kesejahteraan petugas di lapangan.

‎Terkait wacana kerja sama dengan pihak ketiga, Ayep memastikan seluruh kebijakan akan dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kita tidak akan melangkah keluar koridor aturan. Semua harus taat regulasi,” tegasnya.

‎Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Iskandar Ifhan menyampaikan peningkatan profesionalisme juru parkir menjadi prioritas. Salah satunya melalui pembagian buku tabungan hasil kerja sama dengan Bank BJB tanpa setoran awal dan tanpa angsuran.



“Kami ingin jukir bekerja dengan disiplin, integritas, dan rasa tanggung jawab. Arahan wali kota menjadi pedoman utama kami,” kata Iskandar.

‎Ia menambahkan, aspirasi para juru parkir akan dihimpun dan diformulasikan dalam sebuah platform kerja bersama antara pemerintah daerah dan petugas lapangan, termasuk pengaturan teknis operasional parkir.

‎Saat ini, terdapat 35 ruas jalan di Kota Sukabumi yang menjadi area pengelolaan parkir. Prioritas difokuskan pada parkir on street yang bersifat limpahan dari parkir off street, bukan menggantikan fungsi kantong-kantong parkir yang sudah tersedia.

‎“Parkir di badan jalan itu solusi ketika kantong parkir penuh. Kantong parkir tetap ada dan kontribusinya masuk melalui pajak, bukan retribusi,” jelasnya.

‎Iskandar mengungkapkan, kontribusi retribusi parkir dari juru parkir menjadi salah satu penopang PAD. "Hingga akhir tahun ini, realisasi pendapatan parkir telah mencapai 99 persen dari target Rp1,7 miliar," pungkasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA