Breaking News

Jelang Tahun Baru, Produksi Ekstasi Rumahan di Sukabumi Di Gerebek Polisi





SUKABUMI," beritaekspos.com -

Aparat Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dijadikan lokasi produksi ekstasi rumahan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole. 

Saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang berada di dalam ruko, namun hanya RMD yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan 434 butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku, serta alat pencetak pil ekstasi.

“Tersangka memperoleh bahan baku ekstasi berupa kapsul pada Minggu, 21 Desember 2025, dengan sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur,” ujar AKP Tenda, Minggu, 31 Desember 2025.

Bahan baku tersebut dibawa ke ruko yang baru disewa selama dua hari dengan biaya Rp2 juta. Kapsul ekstasi kemudian ditumpahkan ke baskom stainless hingga menjadi serbuk, lalu dicetak ulang menggunakan alat khusus menjadi butiran ekstasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, RMD telah empat kali melakukan peredaran narkotika dengan sistem tempel, masing-masing di wilayah Warudoyong dan Jalan Samsudin. 

Polisi juga mengamankan serbuk ekstasi seberat sekitar 235 gram yang diperkirakan dapat dicetak menjadi 500 butir tambahan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan ekstasi tersebut mengandung zat nekredon dan termasuk narkotika golongan I. 

Harga jual ekstasi mencapai Rp400 ribu per butir, dengan sedikitnya 40 butir telah beredar sebelum pengungkapan.

Polisi menduga peredaran narkotika ini direncanakan berlangsung saat malam pergantian tahun di wilayah Sukabumi. 

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diperkirakan menargetkan peredaran hingga 6.000 butir ekstasi, namun baru sekitar seribuan yang sempat diproduksi sebelum digagalkan.

Saat ini, polisi masih memburu pihak lain yang berstatus DPO yang diduga menjadi pengendali peredaran melalui sistem instruksi tempel.

OIS. 

BACA JUGA BERITA LAINNYA