Sekda: Pemkot Sukabumi Lakukan Pemotongan TPP ASN Isu Ngawur
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi membantah isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi ada embel-embel untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun rencana pemotongan TPP ASN pada tahun 2025. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diberikan penuh selama 12 bulan.
“Tidak ada pemotongan apa pun. Hak pegawai tetap dibayarkan secara utuh, bahkan Pemkot juga sudah menyiapkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14,” ujar Andang, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, pemberian TPP diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
Aturan itu menegaskan bahwa TPP merupakan hak ASN berdasarkan kinerja dan disiplin kerja, sehingga tidak bisa digunakan untuk menutup pos anggaran lain, termasuk hasil temuan audit.
Andang menambahkan, setiap temuan BPK memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yaitu melalui pengembalian ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi prosesnya administratif dan sama sekali tidak ada kaitan dengan TPP pegawai,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kalau ada kabar seperti ini, sebaiknya konfirmasi dulu ke pimpinan OPD atau sumber resmi pemerintah. Jangan sampai isu seperti ini menimbulkan keresahan,” tuturnya.
Sekda menegaskan, Pemkot Sukabumi berkomitmen menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Andang memastikan setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai akan selalu didasarkan pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Pemkot berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami berharap seluruh ASN tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Andang.
OIS
