Breaking News

Sekda: Pemkot Sukabumi Lakukan Pemotongan TPP ASN Isu Ngawur‎



SUKABUMI, beritaekspos. com. -
‎Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi membantah isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi ada embel-embel untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‎Dia mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun rencana pemotongan TPP ASN pada tahun 2025. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diberikan penuh selama 12 bulan.
‎“Tidak ada pemotongan apa pun. Hak pegawai tetap dibayarkan secara utuh, bahkan Pemkot juga sudah menyiapkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14,” ujar Andang, Kamis (6/11/2025).
‎Menurutnya, pemberian TPP diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja. 
‎Aturan itu menegaskan bahwa TPP merupakan hak ASN berdasarkan kinerja dan disiplin kerja, sehingga tidak bisa digunakan untuk menutup pos anggaran lain, termasuk hasil temuan audit.
‎Andang menambahkan, setiap temuan BPK memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yaitu melalui pengembalian ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab. 
‎“Jadi prosesnya administratif dan sama sekali tidak ada kaitan dengan TPP pegawai,” jelasnya.
‎Ia juga meminta seluruh ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. 
‎“Kalau ada kabar seperti ini, sebaiknya konfirmasi dulu ke pimpinan OPD atau sumber resmi pemerintah. Jangan sampai isu seperti ini menimbulkan keresahan,” tuturnya.
‎Sekda menegaskan, Pemkot Sukabumi berkomitmen menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 
‎Andang memastikan setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai akan selalu didasarkan pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
‎“Pemkot berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami berharap seluruh ASN tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Andang.

OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA