Pemkot Sukabumi Resmi Lantik 1.827 ASN P3K Paruh Waktu, Kinerja Dievaluasi Ketat Selama Satu Tahun
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Pemerintah Kota Sukabumi meresmikan pelantikan 1.827 ASN P3K paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa seluruh pegawai yang dilantik akan memasuki masa penilaian kinerja selama satu tahun.
Ayep menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari ketentuan pemerintah pusat. “Kita sudah menjalankan apa yang diamanatkan Undang-Undang. Mereka akan dipantau selama satu tahun untuk melihat sejauh mana kinerjanya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perpanjangan status ASN paruh waktu hanya diberikan kepada pegawai dengan kinerja baik, sementara yang tidak memenuhi standar akan diproses sesuai regulasi.
Menurut Ayep, kualitas pelayanan publik menjadi tujuan utama penyelenggaraan sistem kepegawaian. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN harus solid dan kompak dalam bekerja karena sasaran akhir kebijakan ini adalah masyarakat.
“Goal-nya tetap masyarakat. ASN itu perantara untuk membawa masyarakat menuju kesejahteraan,” tegasnya.
Dengan dilantiknya para pegawai ini, seluruh tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN kini telah memiliki NIP dan SK sebagai ASN P3K paruh waktu. Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut berikutnya dari kementerian terkait untuk pengaturan tahap selanjutnya.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN ini merupakan pekerjaan panjang negara yang telah bergulir sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia menjelaskan, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 mengharuskan penataan seluruh tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Puncaknya hari ini dengan melantik 1.827 orang,” ujarnya. Taufik juga mengungkapkan bahwa penghasilan ASN P3K paruh waktu telah ditetapkan secara variatif mengikuti UMK. Besarannya berkisar antara Rp700 ribu, Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ois


