Lembaga Wakaf Doa Bangsa Perkuat Peran Nadzir Lewat Penyaluran Qarhdul Hasan di Kecamatan Lembursitu
SUKABUMI, beritaekspos .com. -Lembaga Wakaf Doa Bangsa terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif di daerah. Salah satunya melalui penyaluran Qarhdul Hasan bagi masyarakat Kota Sukabumi yang digelar di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Sabtu (18/10/2025).
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau Tus Wahid, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata fungsi nadzir dalam mengelola dana wakaf, yang mencakup tiga aspek utama: penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran.
“Hari ini kita mewakili nadzir dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi. Dana umat ini dikelola dengan prioritas di bidang ekonomi melalui skema qadhul hasan,” ujar Tus Wahid.
Ia menjelaskan, pada putaran kedua ini, sebanyak 66 penerima manfaat dari tiga kelurahan Sindangsari, Cikundul, dan Cipanengah telah mendapatkan dukungan modal berbasis wakaf tersebut.
Lebih jauh, Tus Wahid menguraikan bahwa wakaf merupakan bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, beserta seluruh aturan turunannya.
Dalam pelaksanaannya, wakaf melibatkan unsur wakif, nadzir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta mauquf alaih atau penerima manfaat.
“Hukum wakaf itu bersifat mengikat selamanya, apalagi jika sifatnya muabbad (abadi). Karena itu, nadzir harus mampu menjaga, mengelola, menyalurkan hasil wakaf, serta melaporkannya secara periodik kepada BWI setiap semester,” jelasnya.
Tus Wahid juga, menyinggung pentingnya kerja sama antara nadzir dan pemerintah daerah, terutama dalam konteks pertukaran data dan informasi sosial ekonomi masyarakat.
“Ruang lingkup kerja sama perlu diatur agar nadzir yang beroperasi di Kota Sukabumi tetap sejalan dengan kebijakan daerah. Kita perlu mengetahui angka kemiskinan dan data autentiknya, karena mauquf alaih adalah warga kota ini,” katanya.
Kendati demikian, Tus menegaskan bahwa secara hukum, laporan wakaf tetap disampaikan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), bukan kepada pemerintah daerah.
“Wakaf adalah perbuatan hukum antara wakif dan nadzir. Hubungan dengan pemerintah daerah bersifat akseleratif dan kolaboratif dalam rangka memperluas kemaslahatan umat,” tutupnya.
OIS


