Akhir Pelarian! Tersangka Korupsi Kredit BRI Rp1,77 Miliar Dibekuk di Lebak Banten.
SUKABUMI, beritaekspos com.
Pelarian Rihandani bin Adin Marpudin akhirnya terhenti. Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Unit Situmekar dan Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rihandani sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengungkapkan, setelah ditangkap, tersangka langsung dititipkan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Sabtu (13/9/2025) pukul 09.00 WIB, tersangka kami bawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada penyidik Pidsus dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Hadrian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa (PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025) dan Surat Perintah Penangkapan (PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025) yang diterbitkan pada 12 September 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kredit pada periode 2021–2023 di dua unit BRI, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.770.097.675.
Atas perbuatannya, Rihandani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo.
Tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadrian menegaskan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. “Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ois
