Breaking News

Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 2.350 Butir Tramadol, Pelaku Diamankan di Tengah Kota




SUKABUMI, beritaekspos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FRW (27), warga Kecamatan Cikole, berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol HCI, Selasa 12/08/2025.


Penangkapan berlangsung pada Senin (11/8/2025) pukul 13.30 WIB di Jl. Suryakencana, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.350 butir Tramadol HCI yang disimpan dalam sebuah kantong hitam, satu unit ponsel merk Redmi warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh si tersangka.


“Pelaku mengaku obat tersebut miliknya untuk dijual kembali atas perintah seseorang yang dikenal dengan sebutan Shopeefood, yang saat ini masih dalam pencarian,” terang Kapolres.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/76/VIII/RES.4./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran obat keras terbatas atau narkotika di lingkungannya, demi menjaga keselamatan generasi muda.



Reporter: Ronald Alexsander

BACA JUGA BERITA LAINNYA