Breaking News

Penggerebekan Heboh di Sukabumi! Pria Simpan 2.800 Butir Tramadol dan Hexymer di Rumah, Pemasoknya Menghilang




SUKABUMI, beritaekspos.com – Warga Kampung Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (11/8/2025) malam.

 Seorang pria berinisial RA alias Botu (30) dibekuk di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan total 2.800 butir obat keras: 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer. Seluruh barang tersebut disimpan dalam dua toples besar serta beberapa kemasan terpisah. Polisi juga menyita sebuah ponsel pintar merek Realme dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang itu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya Unit 1 Satnarkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan, Rabu (13/8/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial Bekasi yang saat ini masih buron. Dalam ponselnya, kami menemukan foto resi pengiriman 1.500 butir Tramadol dari pemasok tersebut,” ungkap Kapolres.

RA diketahui mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan sistem janji temu (COD). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada pembeli tanpa resep dokter. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi terus memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya peredaran obat tanpa izin edar. Tindakan cepat dari masyarakat dapat menyelamatkan banyak nyawa dan melindungi generasi penerus,” tegasnya.


Reporter: Nald

BACA JUGA BERITA LAINNYA