Breaking News

Padagang Kaki Lima Jalan Ahmad Yani Kucing Kucingan Dengan Satpol PP Kota Sukabumi





‎SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mengaku kesulitan menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalur Ahmad Yani dan Harun Kabir.jum'at(1/8/2025). 


‎Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi masih menemui banyak kendala, terutama di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir yang dikenal padat oleh aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). 


Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani,

mengatakan pedagang tersebut hanya menghilang pada saat dilakukan penertiban. Setelah satpol PP pergi, pedagang kembali mengelar dagangannya.


Untuk mengantisipasi penertiban itu, kata Kurnia, Satpol PP harus menempatkan anggotanya di setiap lokasi yang masih digunakan pedagang untuk berjualan seharian penuh," ucapnya. 


PKL di Ahmad Yani, menurutnya bandel-bandel. Sudah diarahkan masuk ke gang-gang sekitar, tapi ketika anggota Satpol PP tidak ada, mereka balik lagi ke badan jalan dan itu menyebabkan kemacetan karena jualannya kiri kanan jalan," tuturnya. 

‎Masalah ketertiban tidak hanya datang dari PKL, namun juga dari rendahnya kesadaran berlalu lintas masyarakat. Banyak pengemudi ojek daring (ojol) yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang dilarang. 

‎Hal ini menurutnya menambah beban pengawasan bagi petugas yang jumlahnya terbatas. Sehingga penertiban yang dilakukan petugas seperti tak pernah ada ujungnya. 

‎"Kita tidak bisa melakukan patroli setiap jam, menit, dan detik. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) agar kesemprawutan kota tidak semakin parah, " Jelasnya. 

‎Dani menegaskan bahwa semangat penertiban dari pemerintah harus diimbangi dengan kesadaran dari para pedagang dan pengguna jalan agar tercipta situasi kota yang lebih tertib dan nyaman. 

‎Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah berniat memberangus PKL, melainkan menata agar masuk ketempat yang sudah disiapkan dan memberdayakan para pedagang sesuai dengan amanat Perda Nomor 10 Tahun 2013.

‎"Dan untuk Penataan pedagang il sudah berjalan sejak tahun 2015 melalui berbagai sosialisasi. Pemerintah berpihak, tapi aturan harus ditegakkan. Satpol PP hanya menjalankan fungsi penindakan bila ditemukan pelanggaran, berkoordinasi dengan Dinas Komindag selaku pemangku otoritas," ungkapnya.

"Trotoar merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain itu, termasuk berjualan,” tegasnya.



‎Tudingan bahwa pemerintah melakukan pembiaran juga ditepis olehnya. Menurut Dani, baik Satpol PP maupun Dishub rutin turun ke lapangan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran apalagi sering menimbulkan kemacetan. 

‎Dengan , keterbatasan jumlah personel tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

‎"Karena setiap regu hanya berjumlah sekitar enam sampai tujuh orang. Kita pakai sistem plotting, dengan menempatkan personel pada jam-jam tertentu mulai dari pagi hingga sore. Di sela waktu istirahat, posisi diisi oleh petugas Polper," katanya.

‎Melihat keterbatasan sistem kerja konvensional yang ada, Dani pun menyarankan agar penanganan ketertiban kota ke depan mulai beralih ke sistem digital yang lebih adaptif dan efisien," terangnya. 


OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA