Breaking News

Dukcapil: Proses Administrasi Kependudukan Tak Terkait System Zonasi, Fokus pada Kelengkapan Persyaratan‎









SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - 
‎Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi melalui kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data di lingkungan Disdukcapil.Handi Karyadi
menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan sepenuhnya berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak berkaitan dengan sistem zonasi.
‎‎Ia menjelaskan, selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi, dokumen akan tetap diproses hingga diterima langsung oleh yang bersangkutan.kamis, ( 7/8/2025).
‎"Disdukcapil akan tetap tegak lurus pada aturan. Kami tidak mempertimbangkan sistem zonasi, melainkan kelengkapan Syarat-syarat. Permohonan yang ditolak karena zonasi justru akan menjadi bumerang," ucap Handi.
‎Ia pun menambahkan, pengajuan pindah datang, misalnya, cukup dilengkapi dengan formulir perpindahan, data pada Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el, orang tua. 
‎Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka proses pengajuan akan segera dilakukan, tanpa mempertimbangkan alasan pemindahan seperti pendidikan maupun pekerjaan,"ungkapnya
"Pemohon KTP-el harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari,” tuturnya detail.

Handi juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.

‎Dia menambahkan, jika pemohon belum genap satu tahun berdomisili di tempat baru dan belum ada perubahan data dari KK nya, maka akan diberikan surat keterangan. Namun, jika sudah lebih dari satu tahun dan KK telah diperbarui, maka akan dicetak dokumen baru.
‎Terkait penerbitan KTP-el, Handi menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir tidak terjadi lonjakan yang signifikan. Sebagian besar pemohon adalah penduduk pemula, kehilangan KTP-el, atau penduduk yang baru pindah maupun yang baru datang.
‎"Dalam setahun, pemohon KTP-el pemula bisa mencapai enam ribu orang. Kami biasanya melakukan pemanggilan melalui kelurahan serta RT dan RW setempat," pungkasnya.


Jurnalis ; OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA