Warga Transmigrasi di Sukabumi Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Setelah 24 Tahun Menanti
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM – Haru dan syukur menyelimuti warga transmigrasi lokal di Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, akhirnya mereka resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati sejak tahun 2001.
Penyerahan SHM tersebut dilakukan secara simbolis oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Hj. Iti Octavia Jayabaya, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Rabu (23/07/2025).
“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kami ingin warga transmigrasi di sini benar-benar memiliki lahan secara sah, sehingga bisa lebih sejahtera,” tegas Hj. Iti Octavia.
Sebanyak 20 orang warga menerima SHM pada tahap awal ini, yang merupakan bagian dari program penyelesaian legalitas lahan transmigrasi lokal. Program ini menyasar warga yang telah bermukim sejak program transmigrasi lokal dimulai tahun 2001.
Sekda Ade Suryaman dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran transmigrasi lokal sebagai solusi kependudukan dan strategi pemerataan pembangunan.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat. Semoga dengan kepemilikan lahan yang sah, warga bisa lebih produktif, berdaya saing, dan sejahtera,” ungkapnya.
Kepala Desa Curug Luhur, Deni Jayawiguna, mewakili warga mengucapkan terima kasih dan menyebut SHM ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat.
“Sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi bukti pengakuan negara terhadap hak kami. Ini juga membuka akses warga terhadap permodalan, pertanian, dan pengembangan ekonomi,” ujarnya.
Penyerahan SHM ini juga dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Plt. Kadisnakertrans, serta Camat Sagaranten.
Reporter: Nald