Breaking News

Drama Gedung Pers Indramayu: Wartawan Usir Satpol PP, Eksekusi Gagal karena Pemkab Tak Punya Bukti Hukum!




INDRAMAYU," BERITAEKSPOS.COM – Aksi dramatis terjadi di Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), ratusan wartawan dari berbagai media mengusir tim eksekutor Pemkab Indramayu yang datang hendak mengosongkan gedung. Alasannya, Pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan satu pun bukti legal sah atas kepemilikan gedung tersebut, Jumat kemarin 18 Juli 2025.


Tim eksekusi yang terdiri dari Satpol PP dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) datang dengan membawa surat perintah pengosongan yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman. Namun saat diminta menunjukkan dokumen hukum seperti sertifikat tanah atau bukti hibah perwakilan BKAD, Rio Sumantri, tidak dapat memberikannya. Hal ini sontak memicu kemarahan awak media yang telah bersiaga sejak pagi.


Ketegangan memuncak ketika Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, mencoba menyampaikan penjelasan di tengah kerumunan. Namun, para jurnalis kompak menolak mendengar.


 Mereka meneriakkan penolakan dan mendesak seluruh petugas mundur. Massa bahkan mengawal tim eksekutor hingga masuk ke kendaraan dinas masing-masing, disambut sorakan keras Pers tidak bisa dibungkam.


Peristiwa ini mencetak sejarah baru dalam dunia pers lokal. Untuk pertama kalinya, awak media berhasil menggagalkan eksekusi gedung kerja mereka sendiri bukan dengan kekerasan, tetapi dengan solidaritas dan kekuatan moral.


Tak hanya dari Indramayu, gelombang dukungan datang dari berbagai daerah. Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, hingga Sukabumi hadir langsung di lokasi sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan jurnalis Indramayu.


Sebelumnya, dua surat dari Sekda Aep Surahman yang berisi perintah pengosongan paksa telah lebih dulu memicu kontroversi. Kebijakan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Banyak pihak menilai ini bukan sekadar persoalan aset, melainkan upaya sistematis membungkam kritik terhadap kekuasaan.


Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi, menyebut tindakan Pemkab sebagai bentuk arogansi birokrasi dan penghinaan terhadap sejarah pers.


“Gedung ini bukan sekadar bangunan. Ia saksi perjuangan, ruang kontrol sosial, dan simbol kebebasan berekspresi. Kalau pemerintah seenaknya mengusir tanpa bukti hukum, ini bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan,” tegas Dedy.


Reporter:Nald

BACA JUGA BERITA LAINNYA