Digerebek di Sukabumi! Pria Muda Simpan Sabu dan Ribuan Obat Terlarang di Lemari Pakaian
SUKABUMI, beritaekspos.com – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan tajinya. Seorang pria muda digerebek saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Ridwan bin Dedi Supriadi (25), warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung. Ia ditangkap pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus menggunakan solatif putih serta sebuah ponsel merek Oppo.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TOBEM, yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Pengembangan kasus pun dilakukan. Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer di dalam lemari pakaian. Dua hari berselang, tepatnya pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kembali mengamankan tambahan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer di lokasi yang sama.
Ridwan mengaku seluruh obat tersebut ia peroleh dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,44 gram, 2.000 butir Tramadol 1.000 butir Hexymer 1 unit handphone.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan. Pemeriksaan saksi dan tersangka uji laboratorium terhadap barang bukti penelusuran jaringan pengedar
Koordinasi dengan Polda Jabar untuk menangkap para DPO.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Reporter: Nald