Breaking News

Pungli Nikah di KUA Cibadak, Warga Dimintai Rp800 Ribu Tanpa Bukti









SUKABUMI,beritaekspos com, beritaekspos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memicu keprihatinan publik. Seorang warga mengungkap bahwa dirinya dimintai uang hingga Rp800 ribu oleh oknum pegawai KUA saat hendak melangsungkan akad nikah.

AHS, pemuda asal Sukabumi, mengaku dimintai uang Rp600 ribu oleh oknum berinisial ED dengan alasan prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja. Tak cukup sampai di situ, ED kembali meminta Rp200 ribu dengan dalih untuk biaya transportasi.

“Saya minta kwitansi, tapi tidak dikasih. Katanya, ‘Pokoknya udah beres, tinggal nikah saja,’” ujar AHS kepada wartawan, Kamis (24/04/2025). Merasa tidak memiliki pilihan, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut agar prosesi pernikahan berjalan lancar.

“Saya dan pasangan hanya ingin menikah secara sah, baik agama maupun negara. Tapi pelayanan publik seperti ini jelas meresahkan. Harusnya tidak ada pungutan seperti itu,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, ED tak membantah. Ia mengakui telah meminta uang tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu diketahui oleh pegawai lain. “Benar, saya minta uang itu. Tapi bukan untuk saya pribadi. Semua pegawai juga tahu,” dalihnya singkat.

Upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari Kepala KUA tidak membuahkan hasil. ED berdalih atasannya sedang bertugas di luar kota, dan meminta wartawan kembali pada hari Senin (28/04/2025).

Saat awak media kembali, seorang pria berpeci hitam keluar dari ruang dalam. Namun saat dihampiri, ia berkata singkat, “Maaf Kang, saya hanya tukang sapu,” lalu menghindar tanpa penjelasan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, yang seharusnya membina dan mengawasi layanan KUA, juga menolak memberi tanggapan. Dihubungi via telepon, tak ada respons. Ketika didatangi langsung ke ruang kerjanya, ia hanya terdiam dan keluar ruangan tanpa sepatah kata, meski telah disapa dengan sopan.

Satu-satunya respons datang dari staf Seksi Bimas Islam, Permadi. Ia menyebut laporan akan ditindaklanjuti setelah libur. Namun hingga berita ini ditayangkan pada Rabu (25/06/2025), belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak Kemenag Sukabumi.

Perlu diketahui, publikasi kasus ini sempat ditunda atas permintaan keluarga AHS demi kelancaran prosesi pernikahan yang dilaksanakan Minggu (15/06/2025).

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.

 Dugaan pungli seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda pelayanan umat.

Kini publik menanti sikap tegas dan transparan dari Kemenag untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menyimpang dari aturan.


Reporter: Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA