Kepala Desa Karyamukti Enjah : Mohon Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat, Hapus Permenkes No 28 Ta.2014, Aturan BPJS Kesehatan yang Menyulitkan Masyarakat.
BANDUNG," BERITAEKSPOS.COM - Kepala Desa Karyamukti Enjah mengunjugi keluarga pasien Nandang Wahyu beralamat di Kampung Cigadung Rt.01/06, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Bertempat di ruang tunggu lantai dasar ICU RSHS Bandung. Rabu 30 April 2025.
Menurut Kepala Desa Karyamukti Enjah, kedatangan ke RSHS Bandung untuk menyerahkan berkas dari Dinsos Garut yang kartu BPJS kesehatan dari APBD akitifnya ditanggal 01/05/2025, karena sebelumnya pasien setatusnya umum dengan biaya yang harus dibayar sebesar Rp.73. juta lebih. Ungkapnya.
'Awalnya Pemerintah Desa tidak tahu, baru ada informasi dari pihak keluarga, datang ke rumah bahwa ada kendala biaya di RSHS Bandung dan BPJS-nya tidak aktif. Merespon hal itu Pemerintah Desa Karyamukti, bersama Pemkab Garut melalui Dinsos Kabupaten Garut membantunya pembuatan BPJS kesehatan APBD, hingga BPJSnya aktif pertanggal 01 Mei 2025. Jelasnya.
Meskipun Aktifnya pada tanggal 01/05/2025, pasien tidak bisa dijamin BPJS, karena batas waktu hanya tiga hari, sejak masuk tanggal (27-30/2025). Dari hasil pertemuan dengan Pihak RSHS, Tidak dijaminnya oleh pihak BPJS, karena peraturan Kemenkes Pemerintah Pusat batas waktu hanya 3 hari. Ujarnya
"Dengan kejadian ini, maka Saya sebagai Kepala Desa Karyamukti minta Kepada Presiden RI, Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak H. Dedi Mulyadi, SH, untuk menghapus Permenkes 28 tahun 2014, tentang aturan BPJS kesehatan yang menyulitkan masyarakat berkaitan dengan pasien yang berkasnya melewati 3 hari tidak selesai, pasien tidak dijamin BPJS kesehatan. Tandasnya.
Sementara ini, meskipun pasien tersebut memiliki kartu BPJS Kesehatan APBD Kabupaten Garut, Pasien Atas nama Nandang Wahyu yang masih dirawat di RSHS Ruang Kemuning lantai 2, tetap berstatus umum dengan biaya sudah mencapai 73 juta, dengan DP 6 Juta dari sumbangan warga dan kelurga, dan dibantu open donasi dari kita bisa, Tuturnya
Dalam kesempatan ini mewakili warga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pihak tenaga kesehatan RSHS Badung yang telah mengobatinya dan membatunya.
Selain itu juga saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Garut yang telah responsif dalam pembuatan BPJS APBD meskipun untuk sekarang tidak bisa terpakai karena berbenturan dengan peraturan. Pungkasnya.
"Betul Permenkes No 28 tahun 2014. Pasien peserta JKN diberi kesempatan menyatakan dirinya mau pakai JKN (dijamin bpjs) 3x24 jam, kalau lewat dari 3x24 jam tidak dapat di jamin BPJS kesehatan/ JKN" (Dukutip dari Pesan Watsaf, Pihak BPJS Kesehatan),"
Jurnalis : (Beni)