Kenaikan Pajak Picu Rokok Ilegal, Bobby Maulana: Perlu Kolaborasi Semua Pihak
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -
Bea Cukai Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, menggelar Training of trainer Bea Cukai Rokok ilegal (BKCHT) tahun 2025 di Hotel Fresh Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi senin (20/5/2025).
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyampaikan bahwa setiap kebijakan akan menimbulkan konsekuensi. "Mengacu hukum Newton III, ada aksi pasti ada reaksi. Ketika pajak rokok dinaikkan, reaksi masyarakat adalah mencari rokok dengan harga termurah," ujarnya.
Hal itu disampaikan Bobby saat memberikan arahan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, di Hotel Fresh Bhayangkara, Selasa (20/5/2025).
Menurut Bobby, permasalahan rokok ilegal tidak hanya dari sisi pajaknya saja, tetapi juga kandungan di dalamnya yang patut dicermati. Ia menyoroti perbedaan harga yang sangat jomplang antara rokok legal dan ilegal.
"Harga normal bisa Rp35 ribu sampai Rp40 ribu, tapi yang ilegal hanya sekitar Rp12 ribuan. Pertanyaannya, kandungannya seperti apa? Tentu nanti akan diteliti lebih lanjut dari rokok-rokok tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini juga berdampak pada para pengusaha rokok legal yang mulai bersuara karena omset mereka menurun drastis.
Dalam merespons hal ini, Satpol PP direncanakan akan membuat konten edukasi yang menjelaskan perbedaan kemasan rokok legal dan ilegal, termasuk dari jenis kertas dan pita cukainya.
Namun, Bobby mengakui produsen rokok ilegal terus berupaya meniru kemasan dan pita cukai agar semirip mungkin dengan produk legal. Sementara itu, konsumen, khususnya di daerah pelosok, cenderung tidak peduli soal legalitas produk.
“Yang penting bagi mereka itu bisa ngebul, legal atau ilegal tidak jadi persoalan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 17.700 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Di Kabupaten Garut, jumlah yang diamankan bahkan mencapai hampir satu truk tronton.
Sementara itu, di tahun 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diprediksi mengalami penurunan akibat makin meluasnya peredaran rokok ilegal. Hal ini berpengaruh pada penerimaan negara secara keseluruhan.
Menutup arahannya, Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat. Pemerintah dinilai sudah saatnya menggandeng masyarakat sebagai garda terdepan pemberantasan rokok ilegal.
“Semuanya harus dimulai dari masyarakat, dari kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal,” tandasnya.
Penyuluh dan layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erly Haryanto mengatakan. Bea cukai dan satpol PP kota sukabumi, memberikan pelatihan-pelatihan mulai dari serta peruntukannya kepada para peserta.
" Jadi dengan adanya pelatihan pelatihan Ini mereka akan tahu ciri-ciri dari rokok ilegal sehingga mereka bisa mengetahui hingga bisa melaporkanya.
Dijelaskanya. Adapun cara mengindifikasi ciri roko ilegal yaitu ada 5 yang pertama tidak ada pita cukainya, yang kedua ada pita cukainya tetapi palsu, yang terlihat dari cetakanya dan yang asli itu dicetak oleh Perum Peruri.
Ciri yang ke 3 pita cukainya bekas, dengan berbagai modus cara untuk menghindari dari pembayaran, ke 4 salah personalisasi yakni kode pita cukainya untuk masing masing personalisasi dan yang ke 5 pita cukai salah peruntukanya,
"Jadi pita cukai seharusnya untuk SKT ( Sigaret Keretek Tangan) Yang pita cukainya lebih rendah dari pada puta cukai untuk SKM ( Sigaret Kretek Mesin). Jadi pita cukai untuk SKT itu ditempel untuk SKM kemudian ada jumlah pada jumlah batang yang salah peruntukan , pita cukai untuk yang 12 batang dipakai untuk 20 batang, jadi mereka tidak membayar sebanyak 8 batang, "jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggad yakni dengan sanksi pidana dan denda.
"Untuk sanksi pidananya yaitu minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara, dan untuk denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 5 kali nilai cukai, " Pungkasnya.
Ois