Bobrok! Kades Cikujang Tilep Dana Desa Rp500 Juta, Ditangkap Satreskrim Polres Kota Sukabumi
SUKABUMI-, beritaekspos.com - Praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap aparat Satreskrim Polres Kota Sukabumi setelah diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai lebih dari Rp500 juta.
Penangkapan terhadap HM dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam sejak awal 2024. HM diketahui menjabat sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019 hingga 2027.
“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa dengan total kerugian negara mencapai Rp500.556.675,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Modus yang dilakukan HM terungkap terjadi selama kurun waktu empat tahun, mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2023. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain. Dua lembar Surat Keputusan Bupati Sukabumi
Laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2019–2023 Tiga buku rekening koran dari Bank BJB dan BCA
Uang tunai sebesar Rp30 juta.
Ancaman 20 tahun penjara Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi HM adalah 20 tahun penjara. Kasus ini menambah panjang daftar kepala desa yang terseret kasus korupsi dana desa, dan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.
Penulis: Nald