Breaking News

Polres Sukabumi Ringkus Seorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Panti Pijat




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 1 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang Terapis Telanjang kamis, 21/3/2024.

Dalam  Konferensi pres kamis 21/3/2024 Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan, pihaknya telah meringkus  1 orang terduga pelaku  yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut.

Dasar LPA II 2024 Polres Sukabumi Kota  tanggal 27 Pebruari 2024 TKP 27 Pebruari pada pukul 19,00,wib.di jalan A.yani no 75. Gedung Capitol lantai 4.kelurahan Gunung parah Kecamatan Cikole . Kota Sukabumi.
terlapor MR. Laki laki umur 27 tahun dari Cikembar Kab Sukabumi selaku pengelola hotel.

Sedangkan untuk korban FF Alias ALS, Terapis,yang ke 2 WH, terapis ,ke tiga QMA, terapis juga dan korban ke 4. PY.dan itu terapis juga kronologi para korban semuanya terapis dan memberikan layanan pijat sekaligus pelayanan seksual dengan berkisar Rp 400 ribu rupiah sampai Rp 1300000,. ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) jadi modus operandi nya terapis ini menarik pelanggan pemijat," ungkapnya.

Polres Sukabumi kota juga mendapat aduan dari masyarakat,langsung merespon aduan tersebut,jajaran satreskrim langsung mendatangi lokasi  dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terapis yg berada di lokasi kamar dan di dapati terapis sedang melayani tamunya," ucapnya .

Dalam menghadapi bulan puasa tentunya polres Sukabumi kota selalu melaksanakan patroli ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat.dalam melaksanakan ibadah puasa. dan polres Sukabumi kota menghimbau kepada pengusaha baik kepengusaha tempat hiburan atau pun ke terapi pijat untuk sementara tidak beroperasi selama bulan puasa dan itu sudah sesuai dengan peraturan Daerah Pemda kota Untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

"Dan Polres Sukabumi Kota selama bulan Ramadhan tetap konsisten sesuai arahan dari bapak Kapolres akan selalu memberantas prostitusi, tempat tempat hiburan yang nakal yang memberikan layanan , baik secara trang tangan maupun secara tertutup dalam bentuk apapun itu yang memberikan sesk atuh prostitusi," tuturnya .

Menurut nya dari hasil keterangan panti pijat ala sex sex ini sudah beroperasi selama 3 tahun dan baru rame rame ketahuan 3 bulan.

Berdasarkan keterangan, pihak polres Sukabumi kota menjerat pengelola dengan pasal 2 UUD , RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.dan pasal 26 Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tegasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA