Breaking News

Setelah Kabur 6 Bulan Tersangka Pedofil Dan Pembunuh Anak Dibawah Umur Akhirnya Di Ringkus Satreskrim Polres Cianjur




CIANJUR, beritaekspos.com - 
Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Cianjur berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencabulan dan pembunuhan  terhadap anak dibawah umur (Pedofil),tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, kejadian tersebut TKP nya di Lampung. Bahkan pelaku baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara, rabu ( 24/1/1024).

Kapolres Cianjur AKBP, Aszhar Kurniawan,  saat menggelar Konferensi Pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu 24/01, menyampaikan,bahwa pelaku ditangkap setelah kabur selama 6 bulan ke Lampung. Bahkan pelaku diberikan hadiah timah panas di bagian kaki kirinya, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas.

Kronologi, kejadiannya berawal saat korban NS (8) pulang dari sekolah bersama teman-temannya, Ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku S (46) yang juga tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur,Korban kemudian diajak jalan-jalan dengan dibonceng menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku, Sedangkan temannya disuruh pulang,"ungkapnya

"Kemudian tersangka membawa korban ke pinggir pantai Cikakap, Agrabinta Pada saat itu, tersangka juga sempat memperlihatkan video mesum kepada korban Namun saat akan diperkosa korban berteriak-teriak minta tolong, Lalu tersangka membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia," kata Kapolres Cianjur AKBP, Aszhar Kurniawan,Kepada Beritaeskpos.com. 

Lanjut Kapolres Cianjur menjelaskan, orang tua korban yang panik anaknya hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Agrabinta Jum'at (18/12/2023) dan melakukan pencarian. Namun korban baru ditemukan, Kamis (27/12/2023) atau sembilan hari sejak hilang di kawasan Pantai Cikakap dalam kondisi meninggal dunia dan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka," terangnya.


Dari hasil temuan kerangka tersebut, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi dan teman korban, akhirnya mengarah pada tersangka yang juga tetangga orang tua korban, Namun pelaku sudah kabur melarikan diri dan sempat menjadi daptar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,setelah kurang lebih 6 bulan menjadi DPO, tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara,"
pungkasnya.

Ahmad.

BACA JUGA BERITA LAINNYA